Kapan Tidak Shalat di Hukumi Kafir ?

Pertanyaan :Faa Liyn
Assalamu'alaikum
kapankah orang muslim tidak shalat dihukumi kafir?

Jawab :
Arqom Hidayatullah Wa'alaikumsalam
Seorg muslim yg sudah akil balig bila meninggalkan sholat dgn mengingkari kewajiban adl kafir, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah islam melalui makamah syar'iyah berhak memvonis mati org yg murtad krn mengingkari kewajiban sholat.
Namun bila seorg tdk sholat krn malas atau lalai sementara dalam keyakinan masih ada pendirian bahwa sholat itu adl kewajiban. Maka dia adl fasik dan pelaku maksiat


Imam Rifaai Ulama' Sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena MENGINGKARI KEWAJIBANNYA (Juhd) , maka di hukumi kafir

Namun jika ia meninggalkan karena MALAS ATAU LALAI , maka ia adalah fasik atau maksiat.


Dasarnya adalah Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa: 48)

Jadi kesimpulannya orang yang meninggalkan shalat karena malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak di hukumi kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegasmenolak adanya kewajiban shalat......


link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1635564193325638  
Title : Kapan Tidak Shalat di Hukumi Kafir ?
Description : Pertanyaan : Faa Liyn Assalamu'alaikum kapankah orang muslim tidak shalat dihukumi kafir? Jawab : Arqom Hidayatullah Wa'a...

0 Response to "Kapan Tidak Shalat di Hukumi Kafir ?"

Post a Comment