Pertanyaan : Arqom Hidayatullah
Assalamualaikum wr.wb
Numpang tanya nih mass kita kerja di negara non muslim terkadang susah dan sngat amat susah utk melakukan sholat jum'at krn kondisi pekerjaan dan masjid.nya pun jauh,, ada yg bilang jika tdk melaksanakan sholat jum'at 3X berturut turut sama hal.nya kita keluar dari islam.
Itu bagai mana kepriben mas Ahmad Muchsiyn? Crita.ne kngen jum'atan niki
Numpang tanya nih mass kita kerja di negara non muslim terkadang susah dan sngat amat susah utk melakukan sholat jum'at krn kondisi pekerjaan dan masjid.nya pun jauh,, ada yg bilang jika tdk melaksanakan sholat jum'at 3X berturut turut sama hal.nya kita keluar dari islam.
Itu bagai mana kepriben mas Ahmad Muchsiyn? Crita.ne kngen jum'atan niki
Jawab :
Ahmad Muchsiyn wa'alaikumsalam niki taiwan jam pinten mas kok dereng sare? Hemm tidak benar niku mas.
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] #Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.”
(HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.tetapi dalam keadaan seperti kita ini tanpa ke masjid pun bisa mas shalat jum'at dengan teman yg pntg ssuai dg tuntunannya.
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] #Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.”
(HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.tetapi dalam keadaan seperti kita ini tanpa ke masjid pun bisa mas shalat jum'at dengan teman yg pntg ssuai dg tuntunannya.
Faa Liyn Mas Ahmad Muchsiyn mksd e niki piye
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah #melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya." (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah #melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya." (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Ahmad Muchsiyn Sepertiny
tidak ada nash yg jelas yg menunjukkan batalny keimanan seseorang kalau
tidak jumatan 3x dek. Memang Ibnu Abbas mngataka tlah melemparkan tali
Islam ke belakngnya, maksud dari kata ini bkan kok elepaskan agama
Islam, ttpi mlepaska sebagian kewajiban
di dalam Islam. Trlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah
saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman
seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Allahu a’lam bishshawabMust Ahkam Maksud dr perkataan ibnu Abbas di atas adalah..ketika ia yg dlm status berkewajiban mnjalnkn sholat jumat’ ..tapi ia meninggalkan nya..padahal tiada satupun halangan yg merintangi langkahnya mnuju ke masjid..
Dlm arti..,dia hnya malas dan tidak punya ghirah untuk melakukan nya..
Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Allahu a’lam bishshawabMust Ahkam Maksud dr perkataan ibnu Abbas di atas adalah..ketika ia yg dlm status berkewajiban mnjalnkn sholat jumat’ ..tapi ia meninggalkan nya..padahal tiada satupun halangan yg merintangi langkahnya mnuju ke masjid..
Dlm arti..,dia hnya malas dan tidak punya ghirah untuk melakukan nya..
Link Diskusi
Title : Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at
Description : Pertanyaan : Arqom Hidayatullah Assalamualaikum wr.wb Numpang tanya nih mass kita kerja di negara non muslim terkadang susah dan sn...
Description : Pertanyaan : Arqom Hidayatullah Assalamualaikum wr.wb Numpang tanya nih mass kita kerja di negara non muslim terkadang susah dan sn...

0 Response to "Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at"
Post a Comment