Bagaimana Shalat yang Dulu ditinggalkan, Haruskah di qodho' ?

Pertanyaan : Bundana Dwi Lutvia
Assalamualaikum wr wb.
Ustadz dan ustadzah
Saya mau bertanya.
Bagaimana caranya meng qadha
Shalat yg kita tinggalkan dikarenakan sengaja/tidak sengaja.
Dan misalkan seorang muslim telah lalai menjalankan kewajibannya terhadap Allah.
Lalu dia bertaubat dan ingin membayar apa yg dia tinggalkan seperti shalatnya.
Kalau dia tidak pernah shalat selama hidupnya misalkan 5thn,10thn atau bahkan lebih dan ingin meng qadhanya
Harus bagaimana???

Mohon penjelasannya
Dan maaf bila dan penulisan ada yg salah karena saya hanya orang awam.
Matur suwun
Wassalamualaikum wr wb

Jawab :
Imam Rifaai Walaikum salam warahmatullah .....

Shalat adalah ibadah wajib yang tidak bisa di gantikan dengan ibadah lain. Apabila seseorang dengan sengaja ataupun tidak meninggalkan shalat, baik sedikit ataupun banyak, para Ulama sepakat dan tidak perbedaan untuk
menggantinya atau mengqodho'nya dengan shalat pula bukan dengan ibadah lainnya.

Rasulullah saw bersabda "Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

lalu bagaimana caranya ...
Nabi SAW pernah mengerjakan 4 shalat dalam satu waktu ketika perang khandaq. Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

Lalu kalau itu ditinggalkan selama berpuluh2 tahun ....
Mayoritas Ulama tetap mewajibkan qodho atasnya apapun sebab ia meninggalkan dan berapa lamapun ia meninggalkan, kewajiba qadha itu tidak gugur. Yaitu dengan mengqodhonya setiap saat sampai habis jumlah shalat yang ia tinggalkan. Demikian pendapat Jumhur Ulama 4 Madzhab (Syafi'iyah, Hanafiya, Malikiyah dan Hanabilah)

Namun sebagian Ulama berpendapat berbeda diantaranya adalah IBNU HAZM, Bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja hukumnya kafir/ murtad. Karena Status KAFIR / MURTAD inilah maka tidak ada kewajiban mengganti waktu shalat yang telah di tinggalkan. Dan bila ia kembali ke Islam cukuplah bertaubat saja tanpa harus mengganti shalatnya.

Sejalan dengan pendapat IBNU HAZM adalah pendapat Abdul Aziz Bin Baz

Namun konsekuensinya dari pendapat terakhir ini karna vonisnya adalah kafir atau murtad adalah hilangnya amal amal yang telah ia kerjakan sebelumnya ketika ia sebelum meninggalkan shalat. sebagaimana firman Allah, Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah : 5)

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 217)

Diantara konsekuensinya adalah Apabila ia telah HAJI maka hajinya BATAL, Istrinya menjadi HARAM dan FASAKH.....dll

wallahu a'lam


Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1635280650020659 
Title : Bagaimana Shalat yang Dulu ditinggalkan, Haruskah di qodho' ?
Description : Pertanyaan : Bundana Dwi Lutvia Assalamualaikum wr wb. Ustadz dan ustadzah Saya mau bertanya. Bagaimana caranya meng qadha Shalat y...

0 Response to "Bagaimana Shalat yang Dulu ditinggalkan, Haruskah di qodho' ?"

Post a Comment