Pertanyaan :
A'asala'mua'alaikum.
Bismillahirrahmanirrahim
Mohon perkenankan pertanyaan saya
Dan mohon di jelaskan nggeh.
Rambut (bulu)
Mulai dari atas (kepala)
Sampai ujung kaki (bulu kaki)
Di perbolehkan mencukur atau memotong apa tidak....?
Semuanya nggeh.
Bagi kaum adam dan kaum hawa.
Semuanya nggeh.
---------------------------
Jawab :
Andika Firmansyah
Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan
Bulu ketiak bulu kemaluan dan kumis
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)." HR Muslim
Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi "Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". HR Tirimidzi,
Faaliyn
Dari Aisyah Radhiyallaahu'anha... Rasul bersabda "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." shahih muslim
Rambut atau bulu yg boleh dihilangkan ato dibiarkan
1.Rambut kepala
2Jenggot ato kumis pd akhwat
3.Rambut di tangan hidung kaki betis dan dada
Rambut yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan
1.jenggot bagi ikhwan
2.bulu alis ato mata
BULU KETIAK
Andika Firmansyah
Sebaiknya dihilangkan saja
hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya
MEMANJANGKAN RAMBUT
Pada dasarny hukum mmnjangkan rambut bagi ikhwan itu boleh
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adl seseorang yg memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.shahih Muslim
hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang ikhwan itu blh memanjangkan rambutnya. Jk dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk #mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka in shaa Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tsb.
But jika tujuan dia memanjangkan rambut adl untuk tujuan-tujuan yg diharamkan maka hukumnya menjadi terlarang pula. Exmp: akhy Abdul Sholeh memajangkan rambut untuk memamerkan keindahan rambutnya, untuk meniru kaum wanita, meniru gaya rambut tokoh kafir yang diidolakannya (penyanyi, olahragawan, binatang film, dsb) maka ini hukumnya adalah #haram. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallaahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” shahih Bukhari
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”HR Abu Daud
Nhaa rebonding itu termasuk irfah (bermewah-mewahan) yg dilarang, sbgmna yg diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallaahu 'anhu :
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". HR Abu Dawud
wallaahu a'lam bishowab hanya Allah dan pelakunya yg tau niat sesungguhnya...
MODEL POTONGAN RAMBUT
أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ ص٠م ثَائِرُ الرأْسِ وَاللِّحْيَةِ فَأَشَارَ إِلَيْهِ الرَّسُوْلُ٬ كَأَنَّهُ يَأْمُرُهُ بِإِصْلاَحِ شَعْرِهِ ٬ فَفَعَلَ ثُمَّ رَجَعَ ٬ فَقَالَ ׃ أَلَيْسَ هَذَا خَيْرًا مِنْ أَن يَأْتِيَ أَحَدُكُمْ ثَائِرُ الرَأسِ كَأَنَّهُ شَيْطَانٌ٠
Artine iki ""Datanglah seseorang menemui Nabi saw dengan rambut acak-acakan dan jenggot amat semrawut tak teratur. Lantas Nabi memberi isyarat kepadanya seolah-olah menyuruhnya untuk menyisir rambutnya. Ia pun berpaling memperbaiki rambutnya, lantas sesaat kemudian datang lagi menemui Rasulullah saw. Maka berkomentarlah Nabi saw: 'Bukankah berpenampilan menarik seperti ini lebih baik daripada salah seorang di antaramu menghadap dengan rambut acak-acakan seperti setan?"' (HR. Malik)
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud]
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
LINK DISKUSI
link CIBOH
A'asala'mua'alaikum.
Bismillahirrahmanirrahim
Mohon perkenankan pertanyaan saya
Dan mohon di jelaskan nggeh.
Rambut (bulu)
Mulai dari atas (kepala)
Sampai ujung kaki (bulu kaki)
Di perbolehkan mencukur atau memotong apa tidak....?
Semuanya nggeh.
Bagi kaum adam dan kaum hawa.
Semuanya nggeh.
---------------------------
Jawab :
Andika Firmansyah
Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan
Bulu ketiak bulu kemaluan dan kumis
Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)." HR Muslim
Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi "Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". HR Tirimidzi,
Faaliyn
Dari Aisyah Radhiyallaahu'anha... Rasul bersabda "Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." shahih muslim
Rambut atau bulu yg boleh dihilangkan ato dibiarkan
1.Rambut kepala
2Jenggot ato kumis pd akhwat
3.Rambut di tangan hidung kaki betis dan dada
Rambut yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan
1.jenggot bagi ikhwan
2.bulu alis ato mata
BULU KETIAK
Andika Firmansyah
Sebaiknya dihilangkan saja
hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya
MEMANJANGKAN RAMBUT
Pada dasarny hukum mmnjangkan rambut bagi ikhwan itu boleh
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adl seseorang yg memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.shahih Muslim
hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang ikhwan itu blh memanjangkan rambutnya. Jk dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk #mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka in shaa Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tsb.
But jika tujuan dia memanjangkan rambut adl untuk tujuan-tujuan yg diharamkan maka hukumnya menjadi terlarang pula. Exmp: akhy Abdul Sholeh memajangkan rambut untuk memamerkan keindahan rambutnya, untuk meniru kaum wanita, meniru gaya rambut tokoh kafir yang diidolakannya (penyanyi, olahragawan, binatang film, dsb) maka ini hukumnya adalah #haram. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallaahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” shahih Bukhari
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”HR Abu Daud
Nhaa rebonding itu termasuk irfah (bermewah-mewahan) yg dilarang, sbgmna yg diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallaahu 'anhu :
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". HR Abu Dawud
wallaahu a'lam bishowab hanya Allah dan pelakunya yg tau niat sesungguhnya...
MODEL POTONGAN RAMBUT
أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ ص٠م ثَائِرُ الرأْسِ وَاللِّحْيَةِ فَأَشَارَ إِلَيْهِ الرَّسُوْلُ٬ كَأَنَّهُ يَأْمُرُهُ بِإِصْلاَحِ شَعْرِهِ ٬ فَفَعَلَ ثُمَّ رَجَعَ ٬ فَقَالَ ׃ أَلَيْسَ هَذَا خَيْرًا مِنْ أَن يَأْتِيَ أَحَدُكُمْ ثَائِرُ الرَأسِ كَأَنَّهُ شَيْطَانٌ٠
Artine iki ""Datanglah seseorang menemui Nabi saw dengan rambut acak-acakan dan jenggot amat semrawut tak teratur. Lantas Nabi memberi isyarat kepadanya seolah-olah menyuruhnya untuk menyisir rambutnya. Ia pun berpaling memperbaiki rambutnya, lantas sesaat kemudian datang lagi menemui Rasulullah saw. Maka berkomentarlah Nabi saw: 'Bukankah berpenampilan menarik seperti ini lebih baik daripada salah seorang di antaramu menghadap dengan rambut acak-acakan seperti setan?"' (HR. Malik)
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود
"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud]
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم
"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]
LINK DISKUSI
link CIBOH
Title : Temtang Rambut Manusia
Description : Pertanyaan : A'asala'mua'alaikum. Bismillahirrahmanirrahim Mohon perkenankan pertanyaan saya Dan mohon di jelaskan nggeh. ...
Description : Pertanyaan : A'asala'mua'alaikum. Bismillahirrahmanirrahim Mohon perkenankan pertanyaan saya Dan mohon di jelaskan nggeh. ...

0 Response to "Temtang Rambut Manusia"
Post a Comment