Assalamu'alaikum warrahmatullaah
Kenapa pake KB?
Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi / KB baik permanen dan atau sementara... Misal injeksi pil susuk AKDR tubektomi vasektomi dan kondom.
Syukron...
Share pendapat dan berbagi bersama member Pesantren Online CIBOH
Kenapa pake KB?
Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi / KB baik permanen dan atau sementara... Misal injeksi pil susuk AKDR tubektomi vasektomi dan kondom.
Syukron...
Share pendapat dan berbagi bersama member Pesantren Online CIBOH
-----------------
Jawab
-----------------
Algatha
Hukum Keluarga Berencana dalam Mazhab Syafi’i dilihat dari 2 tujuan:
KB permanen untuk membatasi keturunan (tahdῑd al-nasl)
Untuk merealisasikan program KB semacam ini maka pasien diharuskan alat kontrasepsi permanen. Dimana kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan akan sirna.
KB yang semacam ini hukumnya haram,(1) sangat dilarang dalam agama, karena sangat menentang dengan tujuan dan inti dari sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keturunan sebanyak-banyaknya. Bahkan sangat menentang dengan anjuran rasulullah SAW dalam sebuah hadis yaitu:
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” [Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id bin Manshur dari jalan Anas bin Malik]
KB yang bertujuan untuk menertibkan keturunan (Tandhiimu al-nasl).
Demi terlaksananya program Keluarga Berencana semacam ini pasien diharuskan untuk mengikuti jenis kontrasepsi yang reversible, yaitu metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk memiliki anak lagi.
KB yang semacam ini memang tidak ada larangan khusus dalam syara’ sehingga mengharamkannya sebagaimana poin yang pertama, akan tetapi hukumnya makruh saja. Dan masih berada dalam ruang lingkup jawaz (boleh).
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ‘azl, yakni melakukan persetubuhan dimana ketika suami akan ejakulasi maka zakarnya dicabut dari vagina kemudian ia ejakuliasi dan zakarnya diluar vagina (2). Namun praktek ini tidak dilarang oleh Rasul sebagaimana yang terpahami dari hadis berikut:
و حدثني أبو غسان المسمعي حدثنا معاذ يعني ابن هشام حدثني أبي عن أبي الزبير عن جابر قال
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا
(3)
Artinya: Dari Jabir berkata "Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya”. (H.R Muslim).
Sedangkan metode-metode baru yang lazim dilakukan sekarang dan belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
Dewasa ini, penundaan kehamilan dan kelahiran anak biasanya terealisasi dengan penggunaan pil KB, penggunaan kondom bagi laki-laki atau spiral bagi wanita. Praktek ini dinilai lebih ramah dan tidak menimbulkan bahaya, baik penggunanya ataupun orang lain, termasuk sperma yang akan menjadi benih seorang anak. Praktek-praktek ini disamakan dengan ‘azal yang asal hukumnya adalah makruh.
Andika Firmansah
Ilqa 'ual nuthfah
Beberapa ulama memberi pandangan mengenai masalah ini, yaitu:.
Imam Ramli, tidak diharamkan mematikan sperma atau janin selama belum ditiupkan ruh kedalam janin tersebut.#imam ramli
Imam Al-Ghazal, haram karena sperma setelah menetap dalam rahim maka ia akan berubah menjadi ‘alaqah( segumpal daging), karena menurut beliau tindakan semacam ini tergolong kedalam jināyah. Semetara ‘azal tidaklah seperti demikian.#sulaiman al bujairimi
Muhibbuththibri mengatakan, telah terjadi pebedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum mematikan nuthfah sebelum sampai usia 40 hari. Ada yang berpendapat padanya tidak sebut hukum menggugurkan anak dan al-wa`du.dan ada juga yang mengatkan bahwa nuthfah tersebut tetap dihormati sehingga tidak boleh melakukan usaha-usaha untuk merusaknya setelah nuthfah tersebut menetap dalam rahim. Sementara ‘azal tidak dilarang karena pencegahan kehamilan dengan cara ‘azal terjadi sebelum menetap dalam rahim.#imam ramli
Imam Al-Zarkasyi, dalam komentar beberapa ulama fuzala`, Al-karasibiy pernah berkata: Aku bertanya kepada Abu bakar Bin Abi Sa’id Al-Furatiy tentang seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kandungan hamba sahayanya. Maka ia menjawab selama yang digugurkan tersebut masih berbentuk nuthfah maka dibolehkan. #Ibid
Abu Ishāk Al-Marwaz, (Mazhab Hanafi) berpandangan lain, menurutnya bahwasanya boleh bagi seorang majikan (sayyid) memberikan obat-obatan kepada amah-nya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya selama masih berbentuk ‘alaqah atau mudhghah #syihabuddin ahmad ibn hajar al haitam. Namun ada kemungkinan bahwa kebolehan ini hanya diperuntukkan kepada sayyid yang memiliki hamba, dengan tujuan supaya miliknya terjaga.
Sulaiman Al-Bujairimi, Pendapat yang mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab syafi’i) adalah tidak diharamkan. Yang haram hanyalah mematikan segumpalan daging yang telah ditiupkan ruh.
kutipan #Sulaiman al bujairimi.
Allahu a'lam
Beberapa ulama memberi pandangan mengenai masalah ini, yaitu:.
Imam Ramli, tidak diharamkan mematikan sperma atau janin selama belum ditiupkan ruh kedalam janin tersebut.#imam ramli
Imam Al-Ghazal, haram karena sperma setelah menetap dalam rahim maka ia akan berubah menjadi ‘alaqah( segumpal daging), karena menurut beliau tindakan semacam ini tergolong kedalam jināyah. Semetara ‘azal tidaklah seperti demikian.#sulaiman al bujairimi
Muhibbuththibri mengatakan, telah terjadi pebedaan pendapat diantara para ulama tentang hukum mematikan nuthfah sebelum sampai usia 40 hari. Ada yang berpendapat padanya tidak sebut hukum menggugurkan anak dan al-wa`du.dan ada juga yang mengatkan bahwa nuthfah tersebut tetap dihormati sehingga tidak boleh melakukan usaha-usaha untuk merusaknya setelah nuthfah tersebut menetap dalam rahim. Sementara ‘azal tidak dilarang karena pencegahan kehamilan dengan cara ‘azal terjadi sebelum menetap dalam rahim.#imam ramli
Imam Al-Zarkasyi, dalam komentar beberapa ulama fuzala`, Al-karasibiy pernah berkata: Aku bertanya kepada Abu bakar Bin Abi Sa’id Al-Furatiy tentang seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kandungan hamba sahayanya. Maka ia menjawab selama yang digugurkan tersebut masih berbentuk nuthfah maka dibolehkan. #Ibid
Abu Ishāk Al-Marwaz, (Mazhab Hanafi) berpandangan lain, menurutnya bahwasanya boleh bagi seorang majikan (sayyid) memberikan obat-obatan kepada amah-nya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya selama masih berbentuk ‘alaqah atau mudhghah #syihabuddin ahmad ibn hajar al haitam. Namun ada kemungkinan bahwa kebolehan ini hanya diperuntukkan kepada sayyid yang memiliki hamba, dengan tujuan supaya miliknya terjaga.
Sulaiman Al-Bujairimi, Pendapat yang mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab syafi’i) adalah tidak diharamkan. Yang haram hanyalah mematikan segumpalan daging yang telah ditiupkan ruh.
kutipan #Sulaiman al bujairimi.
Allahu a'lam
Ahmad Muchsin
bahwasanya mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi hukumnya makruh, bila dilakukan dengan tujuan menertipkan keturunan (Tanzim al-nasl). Dan haram hukumnya jika untuk memutuskan keturunan (Tahdidu al-nasl). Sementara bila menggunnakan alat kontrasepsi yang cara kerjanya dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan atau janin yang telah ditiupkan ruhnya maka sepakat Ulama mazhab syafi’i mengharamkannya.
Title : Hukum KB atau Memakai Alat Kontrasepsi
Description : Assalamu'alaikum warrahmatullaah Kenapa pake KB? Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi / KB baik permanen dan atau sementara.....
Description : Assalamu'alaikum warrahmatullaah Kenapa pake KB? Bagaimana hukumnya memakai alat kontrasepsi / KB baik permanen dan atau sementara.....

0 Response to "Hukum KB atau Memakai Alat Kontrasepsi"
Post a Comment