Pembagian Waris Dari Suami Yang Meninggal

Pertanyaan 
D'mang Reog Formosa
Assalamu'alaikum
Nderek tanglet
Kerabat saya/Saudara laki2 sebelum menikah memiliki sebuah misalnya seharga 50jt.setelah 22 tahun pernikahannya hartanya bertambah menjadi 2rumah,mobil,dll misal senilai 500 jt.beliau wafat meninggalkan seorang istri 1anak laki2 2anak prmpuan ibu ,2saudara perempuan kandung,1sdr laki2 sebapak,1saudara perempuan sebapak,1 saudara 1saudara laki2 seibu,... Mohon bimbingan pembagian warisannya seperti apa.matur suwun sanget.

Jawab
Ahmad Muchsiyn 
Wanita (An-Nisā'):11 - Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.




Wanita (An-Nisā'):12 - Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Berdasarkan ayat diayltas ibu dapat 1/6
istri 1/8

hitungan saya
angka Rp 500.000.000 kita jadikan acuan warisan yang ditinggalkan 

*ibu dapat 1/6×500jt=83,34jt
*istri dapat 1/8 ×500jt=62,5jt

sisa 500jt-(83,34jt+62,5jt)=354,16jt

sisa ini semuanya diserahkan ke anak.anak lakilaki dapay jatah dua kali anak perempuan. 

Karena anak lakilaki 1 perempuan dua maka cara pembagiannya dari 354,16jt dibagi 4=[354,16jt/4]=88,54jt×2=177.08jt

tiap anak perempuan dapat 88.54jt 

Allahu a'lam 
screenshotnya mboten jelas mas cocok mboten kalih pergitungan saya
Title : Pembagian Waris Dari Suami Yang Meninggal
Description : Pertanyaan  D'mang Reog Formosa Assalamu'alaikum Nderek tanglet Kerabat saya/Saudara laki2 sebelum menikah memiliki sebuah ...

0 Response to "Pembagian Waris Dari Suami Yang Meninggal"

Post a Comment