Pembagian Waris Kasus Kecelakaan Meninggal Semua

Pertanyaan : Faa Liyn
Assalamu'alaikum warrahmatullaah
nyuwun solusiiiii secepatny....
seorang laki laki meninggal bersama istri dan anak satu satunya.
Seorang laki laki meninggalkan seorang bapak seorang ibu Satu adik perempuan kakak laki laki saudara kembar laki laki seorang kakek dan paman /adeknya bapak.
Istri meninggalkan seorang ibu 1kakek 1 nenek ... 2paman Dari ayah kakak laki laki dua adik laki2 1 dan adik perempuan satu.
Rincian harta
www.de-yuan.com
Warisan
Emas total 26,5gr
uang tunai 34.753.000
sepeda motor beat 1
vixion 1
rumah 
sawah 1,5 hektar
sapi 2 kambing 4 layak qurban katanya
alat2 usaha pembuatan kue 
traktor dan diesel
mohon rincian pembagian warisan. 

Jawab
Imam Rifaai 
Walaikum salam warahmatullah .....

Permasalahan di atas memang agak rumit. 
Pertama Rumit Karena Mereka meninggal Bersamaan
Kedua Status hartanya yang campur antara suami dan istri, sedangkan dalam Islam tidak mengenal harta bersama, jadi untuk waris harus di bedakan dulu mana harta suami dan istri.

begini, jika mereka meninggal nya tidak berbarengan, alias suami meninggal duluan, maka istri mendapat hak waris dari suami. Dan jika mereka meninggal bareng atau tidak di ketahui mana yang duluan, maka mereka yang meninggal tidak mendapat waris (istri tidak mendapat waris dari suami). karena salah satu syarat mendapatkan waris adalah ahli waris dalam keadaan hidup ketika si pewaris meninggal dunia walaupun hanya sesaat.

Kalau di pukul semua harta suami, nanti pasti ada masalah dengan pihak keluarga istri. Karena keluarga istri tidak dapat sama sekali, maka seyogyanya antara keluarga suami dan istri duduk bersama menentukan uang istri berapa dan suami berapa, selanjutnya dari sinilah akan di bagi waris masing2. 

Untk Suami di sana ada seorang [1] bapak seorang [2] ibu Satu [3] adik perempuan [4] kakak laki laki [5] saudara kembar laki laki [6] seorang kakek dan paman /adeknya bapak.

Maka dari sekian keluarga itu yang mendapat waris adalah [1] Bapak 1/6 plus sisa, [2] Ibu 1/6, yang lainnya terhalang untuk mendapatkan warisan. Dari data di atas di peroleh perhitungan waris sebagai berikut. Kita jadikan saham karena hartanya tidak dalam satu jenis. Dan harta yang bukan berupa uang di tafsirkan harganya dulu sehingga berapa jumlah saham per barang akan di ketahui. 

Saham kita peroleh adalah 6. Dimana Ibu mendapat saham 1 dan ayah 1 + sisanya 4. Jadi total harta di bagi 6 

Ibu mendapat 1 x @ sekian dan 
ayah mendapat 5 x @sekian.

Untuk Istri di sana ada ibu 1 kakek 1 nenek 1 ... 2paman Dari ayah kakak laki laki dua adik laki2 1 dan adik perempuan satu.

maka yang mendapatkan waris adalah (agak rumit ini) [1] Kakek 5/18, [2] ibu 1/6 [3] Saudara kandung baik kakak maupun adik laki2 10/21 [4] adik perempuan 5/63. Kita jadikan saham (langsung nggih oret2ane kalau di tulis akan sangat panjang). Ini pake rumus KPK seperti biasanya dalam mencari saham waris. Dari hasil perhitungan saya terkumpul saham 126. dimana 

kakek mendapat 35 Saham, 
Ibu 21 Saham, 
sodara laki2 masing2 20 saham, 
adik perempuan 10 saham.

Yang selain di atas terhalang untuk mendapatkan warisan.

untuk waris istri nanti kalau mengikuti madzhab yang menganggap kakek adalah hajib sebagaimana bapak, maka hasilnya akan berbeda yaitu ibu dapat 2 saham dan kakek 1 saham plus sisa 3 jadi 4.

wallahu a'lam

Untuk harta di atas silahkan di nilaikan kepada rupiah sesuai kondisi di tempat ukhti, disini tidak bisa di takdirkan hargany amasinh2 karena beda daerah akan berbeda.




Yang penting bagian masing2 sahamnya sudah ketemu

Link Diskusi
Title : Pembagian Waris Kasus Kecelakaan Meninggal Semua
Description : Pertanyaan : Faa Liyn Assalamu'alaikum warrahmatullaah nyuwun solusiiiii secepatny.... seorang laki laki meninggal bersama istri ...

0 Response to "Pembagian Waris Kasus Kecelakaan Meninggal Semua"

Post a Comment