Tentang Kaffarat Memerdekakan Budak dan Puasa 2 Bulan

Pertanyaan
Iza Putri
Assalamualaikum warahmatullahi wabarahkatuh ..
dalam surat Al-Mujadila
" Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak),maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut turut sebelum keduanya bercampur . Maka siapa yang tidak kuasa ( wajiblah atasnya ) memberi makan enam puluh orang miskin . Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya . Dan itulah hukum hukum Allah , dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."
yang mau saya tanyakan jika dalam dua bulan berturut tururut tidak mampu mengerjakan puasa dan mengganti dengan memberi makan enam puluh orang miskin . Nah yg dimaksud orang miskin itu apakah anak anak yatim dan piatu, dan para janda ? dan dalam berapa lama memberikan makanan kepada yang diwajibkan tersebut.
Mohon penjelasan dan ilmunya ..
terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarahkathu..

Jawab
Faa Liyn
Wa'alaikumussalam warrahmatullaah...

Afwan ini mksdny jima' siang hari di bulan ramadhan ya ukh?

Iza Putri Bukan seperti maksudnya akhty Faa Liynliyn yg sy mksud jika suami istri sdah menzhihar istri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yg mereka ucapkan , maka wajib atas nya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur seperti dalm surat al mujadila ayat 3 . seperti itu akhty.

Faa Liyn Owh kalau kaya gitu mah gini
pertama memerdekakan budak,,,jika sudah jelas sudah tidak bisa maka ...
kedua puasa berturut2 2 bulan,,, definisi #mampu adalah selama ia puasa ia tidak akan mati,,,, atau ada illat yang membahayakan kesehatannya dan mengancam nyawanya
baru jikalau bener2 mentok tidak bisa puasa dg alasan syar'i baru memberi makan orang miskin...

definisi miskin adalah orang yang penghasilannya hanya cukup buat makan sehari dan tidak mempunyai sisa, definisi fakir adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya dlam sehari....

Iza Putri Jika kita tidak mampu dgan kewajiban pertama dan kedua. Lalu berusa untuk memberi makan enam puluh orang miskin .dan dalam waktu berapa lama kita memberikan makanan pada yg bersangkutan tersebut.

Faa Liyn dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan bahwa memberi makan 60 orang miskin bukanlah memberikan makanan kepada 1 orang miskin dalam waktu 60 hari.
Jika mampu dalam sehari memberi makan 60 orang maka bisa dlakukan dalam sehari jika tidak maka bisa dibagi dlm bbrp hari misal hari ini 20 bsk 20 lusa 20.pokoknya genap 60 orang...
Lalu bagaimana memberikan makanannya ... Ulama sepakat bahwa memberikan makan jatah sehari pagi siang sore.

Tapi tetap kewajiban 1 2 itu JIKA BETUL2 TIDAK BISA DILAKUKAN... SAKIT KERAS NYAWA TERANCAM ATAU TUA RENTA.

Iza Putri Maaf akty Faa Liynliyn masih belum paham soal kewajiban 1 2 jika betul2 tidak bisa dilakukan ..sakit keras nyawa terancam atau tua renta, maksudnya bagamana nggeh. ??




Faa Liyn Ulama sepakat, bahwa urutan kafarat dzihar harus sesuai sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat. Pertama-tama haruslah membebaskan budak terlebih dahulu, apabila tidak memungkinkan baru berpuasa dua bulan berturut-turut. Sedangkan apabila tidak memungkinkan maka memberi makan kepada 60 orang miskin.


LINK
Title : Tentang Kaffarat Memerdekakan Budak dan Puasa 2 Bulan
Description : Pertanyaan Iza Putri Assalamualaikum warahmatullahi wabarahkatuh .. dalam surat Al-Mujadila " Barangsiapa yang tidak mendapatkan (...

0 Response to "Tentang Kaffarat Memerdekakan Budak dan Puasa 2 Bulan"

Post a Comment