Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita & Laki-laki

Pertanyaan : Faa Liyn

Assalamu'alaikum warrahmatullaah
Nderek tanglet
1.Bagaimana hukumnya ‪#‎tindik_telinga‬ pada wanita.
2. bagaimana hukumnya jika tindik telinga lebih dari satu tindikan pada satu daun telinga.
3.Bagimana jika tindikan selain dtelinga misale lidah hidung udel hehehe
Jika ada tolong sertakan ibarotnya...
Jazzakumullaahu khoyron

Jawab :
Imam Rifaai Walaikum salah warahmatullah

Ada sebuah hadits yang menceritakan tentang wanita2 yang menyedekahkan perhiasannya di kala shalat hari raya yaotu "....maka para wanita menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan #anting_anting dan cincinnya
pada baju Bilal” [HR. Al Bukhari Muslim ]

Dari Aisyah dalam hadits 11 wanita yang berbincang2 membicarakan suaminya ada kalimat begini "Suamiku memberikanku perhiasan pada telingaku" Kemudian terusnya hadits ini Rasulullah SAW berkata pda Aisyah "Bagimu aku bagai Abu Zar'in kepada Ummu Zar'n" [Hadits Bukhari dan Muslim]

Disini Ulama yang membolehkan berdasarkan hadits di atas tersebut. Walaupun Rasulullah tidak berkata secara jelas tetapi perbuatan shahabat yang di ketahui Rasululah dan Rasulullah diam berarti Rasulullah membolehkan hal tersebut. Diantara Ulama yang membolehkan adalah Ibnu Qoyyim [wh], Utsaimin [wh], Az-Zakarkasy [syafi'i], Qodhi Qoni (Umala Hanafi) Ar-riayah (Hambali)

Sedangkan Imam Ghazali Tidak membolehkannya karena hal demikian itu menyakiti dan Imam Ghazali belum menemukan ibrahnya yang tepat.


Faa Liyn Imam Rifaai kl lbh dr 1 ust... Pas e pripun...

Imam Rifaai Faa Liyn

Lagi dan lagi ada 2 pendapat Ulama' terserah mau jalan Tool apa Makadaman


1. Ulama membolehkan menindik lebih dari satu karena hukum asalnya mubah di ulang2 pun akan menjadi Mubah... namun disini dengan syarat
a] Tidak berbahaya bagi kesehatannya maupun telinganya
d] Tidak berlebihan yang melampaui batas kebiasaan adat setempat
b dan c] Tidak tasyabbuh dengan non mulsim

2. Sebagian ulama' melarangnya ......
 
 


Lalu Bagaimana Dengan Lai-laki ?

Imam Rifaai 

Ulama membolehkan wanita memakai tindik karena kebutuhan mereka untuk berhias dengan anting. Lalu bagaimana dengan Laki2. 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885) 

Dari hadits di atas jelas bahwa Islam melarang keras laki2 yang bertindik bahkan termasuk ke dalam golongan dosa besar bahkan ancamannya adalah laknat dari Rasulullah. Atas dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki. 

Dalam hasiyah Imam Ibnu Abidin dikatakan bahwasannya tindik telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81) 

Lalu Tasyabbuh/ penyerupaan seperti apa yang dilarang dan dilaknat itu ? Ibnu Daqiqil menjelaskan bahwa yang termasuk tasyabbuh/ penyerupaan adalah dalam bentuk stribut2 yang di khususkan bagi wanita baik benda, model atau perhiasan yang dipakai oleh wanita [Sharah Al-Bahjah]

Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1632090330339691 
Title : Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita & Laki-laki
Description : Pertanyaan : Faa Liyn Assalamu'alaikum warrahmatullaah Nderek tanglet 1.Bagaimana hukumnya ‪#‎ tindik_telinga‬ pada wanita. 2. ...

0 Response to "Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita & Laki-laki"

Post a Comment