Persyaratan Saksi Nikah

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warrahmatullaah...

Apakah persyaratab orang yg akan mjd saksi dalam pernikahan?
Apakah sah pernikahannya bila saksinya non muslim atau muslim yg jarang sholat...? 

Jawab:
Dan syarat2 menjadi saksi adalah [1] berakal [2] baligh [3] bisa mendengar 2 shighot aqad dan memahaminya

lalu apakah adalah (adil) menjadi syarat ? hanafiyah tidak mensyaratkannya, dan saksi fasik pun sah nikahnya. Dan semua orang yang sah menjadi
wali sah pula menjadi saksi.

namun syafi'iya mensyaratkan saksi itu adil dan jika saksi itu tidak mempunyai adalah/ adil maka jumhur syafi'i membolehkan, karena haqiqah adalah/ adil itu tidak terdefinisikan dan diketahui jelas pada setiap orang . Dan jika ternyata saksinya adalah fasik tapi diketahui setelah aqad maka tidak apa2.... red fiqh sunnah juz 2 hal 38



Link
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1627327020816022
Title : Persyaratan Saksi Nikah
Description : Pertanyaan : Assalamu'alaikum warrahmatullaah... Apakah persyaratab orang yg akan mjd saksi dalam pernikahan? Apakah sah pernikahan...

0 Response to "Persyaratan Saksi Nikah"

Post a Comment