Hukum Menikahi Istri Orang

Pertanyaan
perempuan punya suami apa boleh di nikahi ?

Jawab
Fiqh Sunnah hal 60

Wanita ada 2 keadaan yang haram dinikahi. pertama haram selamanya dan kedua haram sementara. Di antara yang haram sementara adalah

Istri orang lain. Haram bagi seorang muslim menikahi istri orang lain karena menjaga hak2 pernikahan. "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu" [An-Nisa :24] 



Link
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=281105842059903&set=p.281105842059903&type=1&theaterhttps://www.facebook.com/photo.php?fbid=281105842059903&set=p.281105842059903&type=1&theater
Title : Hukum Menikahi Istri Orang
Description : Pertanyaan perempuan punya suami apa boleh di nikahi ? Jawab Fiqh Sunnah hal 60 Wanita ada 2 keadaan yang haram dinikahi. pertama h...

0 Response to "Hukum Menikahi Istri Orang"

Post a Comment