Bertabarru k yang
dimaksud di sini, adalah seseorang yang sengaja mencari (Jawa : ngalap) barakah
dari sesuatu yang diyakini baik, dan tidak bertentang an dengan syariat Islam.Adak alanya dengan mengambi sesuatu, atau mengusap
sesuatu, atau meminum sesuatu, atau sesuatu, bahkan melakukan sesuatu dengan
tujuan mencari barakah.Ad a
seseorang yang menjalanka n
bisnis milik orang lain tanpa meminta sedikitpun bayaran atau keuntungan dari bisnisnya itu, sebab ia hanya ingin mencari
barakah, karena si pemilik modal tiada lain adalah kiai/ ustadz/ guru agama-nya. Ada juga yang sengaja mencium tangan atau bahkan
dada seseorang yang dianggap shaleh maupun `alim dengan tujuan mencari barakah.
Atau mendatangi seorang yang
shaleh dengan membawa air lantas minta dibacakan surat Alfatihah atau doa
kesembuaha n dan
sebagainya , senuanya itu
bertujuan mencari barakah. Demikian dan seterusnya .
Adapun amalan-ama lan
yang tertera di atas adalah menirukan perilaku para shahabat Nabi saw.
sebagaiman a yang ditulis para ulama
salaf dalam buku-buku mereka, antara lain :
(1). Imam Ibnu Hajar Alhaitsami menulis dalam kitab Majma`uz zawaid, 9:349 yang
disebutkan juga dalam kitab
Almathaali bul
\`Aaliyah, 4:90 :
Diriwayatk an dari Ja`far bin
Abdillah bin Alhakam, bahwa shahabat Khalid bin Walid RA, Panglima perang
tentara Islam, pada saat perang Yarmuk kehilangan songkok miliknya, lantas beliau meminta tolong
dengan sangat agar dicarikan sampai ketemu. Tatkala ditemukan, ternyata songkok tersebut bukanlah baru,
melainkan sudah hampir kusam, lantas beliau mengtakan : Tatkala
Rasulullah saw. berumrah, beliau
saw. mencukur rambutnya saat bertahallu l, dan orang-oran g yang mengetahui nya, mereka berebut rambut
Rasulullah saw., kemudian aku
bergegas mengambil rambut bagian ubun-ubun, dan aku selipkan pada songkokku ini, dan sejak
aku memakai songkok yang ada rambut Rasulullah saw. ini, maka tidak pernah aku memimpim
peperangan kecuali selalu diberi
kemenangan oleh Allah.
(2). Imam Bukhari dalam Kitabus syuruuth, babus syuruuthu fil jihaad,
meriwayatk an dari Almasur bin
Makhramah dan Marwan, mengatakan
bahwa Urwah (tokoh kafir Quraisy) memperhati kan perilaku para shahabat Nabi SAW., lantas
mengkhabar kan kepada
kawan-kawa nnya sesama kafir
Quraisy : Wahai kaumku, demi tuhan, aku sering menjadi delegasi kepada para
raja, aku menjadi delegasi menemui Raja Kaisar, Raja Kisra, dan Raja Najasyi,
tetapi demi tuhan belum pernah aku temui para pengikut mereka itu dalam
menghormat i para raja itu,
seperti cara para shahabat dalam menghormat i Muhammad (SAW.), demi tuhan, setiap Muhammad
meludah, pasti telapak tangan mereka dibuka lebar-leba r untuk menampung ludah Muhammad, lantas bagi yang
mendapatka n ludah itu pasti
langsung diusapkan pada wajah dan kulit masing-mas ing (tabarruka n). Jika Muhammad memrintahk an sesuatu, mereka bergegas
menjalanka nnya. Jika Muhammad
berwudlu mereka berebut bahkan hampir berperang hanya untuk
(bertabarr uk)
mendapatka n air bekas wudlunya.
Jika mereka berbicara di depan Muhammad pasti merendahka n suaranya, mereka tidak berani memandang wajah Muhammad
dengan lama-lama karena rasa hormat yang sangat dan lebih daripada umumnya.
(3). Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatk an dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi saw. datang
ke Mina, lantas melaksanak an
lempar Jumrah, kemudian mencukur rambutnya, dan meminta kepada si pencukur untuk
mengumpulk an
rambutnya, dan beliau saw.
membagikan nya kepada
masyarakat muslim.
(2). Riwayat serupa di atas juga terdapat dalam kitab Sunan Tirmidzi,
yang mengatakan bahwa Nabi saw.
menyerahka n potongan rambutnya
kepada Abu Thalhah dan beliau saw. memerintah kan : Bagikanlah kepada orang-oran g.
(3). Imam Muslim meriwayatk an juga dari shahabat Anas RA berkata, bahwa suatu
saat Nabi saw. beristirah at
tidur di rumah kami sehingga beliau saw. berkeringa t, lantas ibu kami mengambil botol dan menampung
tetesan keringat Nabi saw., kemudian Nabi saw. terbangun dan bersabda : Wahai
Ummu Sulaim, apa yang engkau lakukan ? Ummu Sulaim menjawab : Kami jadikan
keringatmu ini sebagai parfum, bahkan
ia lebih harum dari semua jenis parfum.
(4). Sedangkan dalam riwayat Ishaq bin Abi Thalhah, bahwa Ummu Sulaim
istrinya Abu Thalhah menjawab : Kami mengharapk an barakahnya untuk anak-anak kami. Lantas Nabi saw. bersabda :
Engkau benar.
(5). Imam Thabarani meriwayatk an dari Safinah RA, berkata : Tatkala
Rasulullah saw.
berhijamah
(canthuk), beliau saw. bersabda
kepadaku: Ambillah darahku ini, dan tanamlah jangan sampai ketahuan binatang
liar, burung, maupun orang lain..! Lantas aku bawa menjauh dan aku minum,
kemudian aku ceritakan kepada beliau saw., maka beliau tertawa.
(6). Imam Thabarani juga meriwayatk an hadits penguat, Nabi saw. bersabda :
Barangsiap a yang darah
(daging)-n ya bercampur dengan darahku,
maka tidak bakal disentuh api neraka.
(7). Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatk an dari Anas RA, bahwa suatu saat Nabi saw. mampir
ke rumah Ummu Sulaim, yang dalam rumah itu ada qirbah (tempat air minum)
menggantun g, lantas beliau saw.
meminumnya secara langsung dari
bibir qirbah itu dengan berdiri, kemudian Ummu Sulaim menyimpan qirbah tersebut
untuk bertabarru k dari sisa bekas
tempat minum Nabi saw.
(8). Ibnu Hajar Alhaitsami menulis riwayat hadits dari Yahya bin Alharits
Aldzimaari berkata : Aku menemui
Watsilah bin Al-asqa` RA lantas aku tanyakan : Apa engkau membaiat
Rasulullah dengan tanganmu ini ?
Beliau menjawab : Ya.. ! Aku katakan : Sodorkanla h tanganmu untukku, dan aku akan
menciumnya . Kemudian beliau
memberikan tangannya kepadaku,
dan akupun menciumnya . (HR.
Atthabaran i).
(9). Imam Bukhari meriwayatk an dari Abdurrahma n bin Razin, mengatakan ; Kami melintas di Arrabadzah , lantas diinfokan kepada kami : Di situ ada
Shahabat Salamah bin Al-aqwa` RA, lantas kami menjenguk beliau RA, dan kami
ucapkan salam. Lantas beliau RA menjulurka n tangannya seraya berkata : Aku membaiat Nabi
saw. dengan kedua tanganku ini...! Kemudian beliau membuka telapak tangannya
yang gemuk besar, kemudian kami berdiri dan kami menciumnya .
(10). Imam Bukhari meriwayatk an dari Asmaa binti Abu Bakar RA, beliau sedang
mengeluark an baju jubbahnya Nabi
SAW. dan berkata : Ini jubbahnya Rasulullah saw., yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga
`aisyah wafat, sekarang aku simpan...! Dulu Nabi saw. mengenakan jubbah ini, sekarang sering kami cuci (dan airnya
khusus kami berikan) kepada orang yang sakit untuk penyembuha n (dengan bertabarru k dari air bekas cucian jubbah tersebut).
(11). Ibnu Taimiyyah dalam kitab karanganny a, Iqtidhaaus shiraathil mustaqiim, hal 367, meriwayatk an dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau
memperbole hkan amalan mengusap
mimbar masjidnya Nabi SAW. dan ukirannya, untuk tabarrukan , karena Shahabat Ibnu Umar RA serta para Tabi`in
seperti Sa`id bin Musayyib dan Yahya bin Sa`id yang tergolong ahli fiqih kota
Madinah juga mengusap mimbar Nabi saw. tersebut.
Masih banyak bukti hadits-had its Nabi saw. tentang bolehnya
bertabarru k kepada
barang-bar ang milik Nabi saw.,
serta milik orang-oran g shalih,
dengan berbagai macam bentuk dan cara termasuk mencium makam kuburan Nabi saw.
dan para wali serta orang-oran g
shalih, selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika sampai menyembah karena
mempertuha nkan
barang-bar ang tersebut, tentunya
diharamkan oleh syariat Islam.
Termasuk diharamkan juga adalah
perilaku orang awwan yang menyembah dan memberi sesajen kepada
tempat-tem pat maupun
kuburan-ku buran angker yang
diyakini ada jin penunggu untuk dimintai banyak hal, padahal
tempat-tem pat tersebut bukanlah
tempat yang berbarakah dalam standar
syariat Islam.
Title : Hukum Bertabarruk
Description : Bertabarru k yang dimaksud di sini, adalah seseorang yang sengaja mencari (Jawa : ngalap) barakah dari sesuatu yang diyakini baik, dan t...
Description : Bertabarru k yang dimaksud di sini, adalah seseorang yang sengaja mencari (Jawa : ngalap) barakah dari sesuatu yang diyakini baik, dan t...

0 Response to "Hukum Bertabarruk"
Post a Comment