Tentang Mandi Besar

Mandi Besar
Althafunnisa

Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu sedangkan secara istilah syar’i adalah megalirkan air pada seluruh badan dengan niat khusus [Fathul Qorib]. Adapun sesuatu yang menyebabkan diharuskannya mandi ada 6 hal diantaranya yaitu

[1] Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yaitu dengan bertemunya khitanain (2 kemaluan). Yang dimaksuk bertemunya khitanain adalah masuknya dzakar atau kepala dzakar di dalam farji. Ini berdasar pada hadits Aisyah bahwasannya Rasulullah saw bersabda,

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا أبو معاوية عن حجاج عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقى الختانان وتوارت الحشفة فقد وجب الغسل

  “Jika bertemu 2 khitan atau menyentuh antara 2 khitan maka wajib mandi.” [HR. Syafi’i, Ahmad, Tirmidzi, Thabrani, Nasa’i]

[2] Keluarnya mani dari seseorang walaupun tidak memasukkan dzakarnya ke dalam farji.Walaupun maninya cuman sedikit dan walaupun warna maninya seperti darah. Walapun keluarnya karena Jimak dalam nyata ataupun dalam mimpi baik dengan syahwat atau tidak ataupun karena pecahnya testis.

[3] Mati kecuali mati syahid maka tidak perlu dimandikan

Tiga berikutnya hanya berhubungan dengan wanita yaitu

[4] Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah mencapai usia 9 tahun

[5] Nifas adalah darah yang keluar setelah kelahiran

[6] Wiladah

FARDHU2NYA MANDI
[1] Niat yaitu berniat mengangkat hadats besar atau mandi jinabat, begitu juga orang yang haid dan nifas berniat untuk mengangkat hadats haid dan nifas. Dan niat ini berbarengan dengan awal mandi yaitu pada saat menyiram badan pertama kali, dan apabila niatnya setelah menyiram beberapa bagian maka harus di ulangi bagian2 yang sudah disiram tapi belum dinitakan tadi.

[2] Menghilangkan najis yang terdapat pada badan, dan menurut Imam Rafi’i najis tersebut harus di basuh beberapa kali sampai bersih, tidak cukup hanya satu siraman saja. Namun najis yang dimaksud adalah najis ainiyah.

[3] Meratakan air ke seluruh anggota badan tanpa terkecuali termasuk rambuk dan sela-sela tubuh seperti sekat antara kuku dan kulit dan pada farji wanita sampai pada batas yang kelihatan kekita wanita duduk seperti duduknya buang hajat.

SUNNAH-SUNNAHNYA MANDI BESAR
[1] Basmalah dalam hati
[2] Wudlu sempurna dan berniat wudlu untuk sunnah mandi besar
[3] Menjalankan dan menyentuh seluruh tubuh yang ia mampu dengan tangan
[4] Continu/ tidak di sela-sela aktifitas lain saat mandi besar
[5] Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri

BEBERAPA MACAM MANDI SUNNAH
[1] Mandi Jum’at untuk yang mau melaksanakan Jum’at dan waktunya adalah mulai dari Fajar shadiq sampai sesaat sebelum Jum’at
[2] Mandi 2 Hari Raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, waktunya di mulai semenjak pertengahan malam
[3] Istisqa’ yaitu mandi ketika meminta hujan dari Allah,
[4] Mandi saat khususf dan Kusuf (gerhana bulan dan gerhana matahari) untuk melaksanakan shalatnya
[5] Mandi untuk memandikan mayyit baik mayit muslim maupun kafir
[6] Seorang yang kafir ketika masuk Islam walaupun ia tidak Junub atai Haid ketika masih Kafir
[7] Orang gila dan Epilepsi ketika telah tersadar/ sembuh jika tidak keluar mani, apabila keluar mani maka wajib mandinya
[8] Mandi saatu mau melaksanakan Ihram baik untuk yang baligh maupun non-baligh, Gila ataupun tidak, Suci ataupun haid. Bila tidak mendapatkan air maka tayammum
[9] Mandi ketika masuk Makkah baik untuk berhaji maupun umrah
[10] Mandi bagi yang mau wuquf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
[11] Mandi bagi yang mau mabit di Mudzdalifah dan Lempar Jumrah 3 pada hari Tasyrik yang 3. Untuk yang mau lempar jumrah maka mandi sekali sehari selama waktu melempar Jumrah, adapun untuk Jumrah Aqabah maka tidak perlu mandi karena sempitnya waktu
[12] Mandi bagi yang mau thawaf baik thawaf qudum, Ifadhah maupun wada’
[13] dll

LARANGAN BAGI ORANG JUNUB
[1] Melaksanakan Shalat
[2] Thawaf
[3] Menyentuh Al-Qur’an
[4] I’tikaf

LARANGAN BAGI WANITA HAID
[1] Melaksanakan Shalat
[2] Thawaf
[3] Menyentuh Al-Qur’an
[4] I’tikaf
[5] Dicerai
[6] Berpuasa
[7] Bersetubuh pada farji
[8] Istimta’ /Bersenang-senang antara pusar dan paha
[9] Murur dan mukus di masjid jika ditakutkan darahnya akan tercecer

Maroji’:
Fathul Qarib
Kifayatul Ahyar
Baijuri


Link Diskusi
Title : Tentang Mandi Besar
Description : Mandi Besar Althafunnisa Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu sedangkan secara istilah syar’i adalah megalirkan ai...

0 Response to "Tentang Mandi Besar"

Post a Comment