Sebenarnya para Ulama telah mengeluarkan 3 hukum dalam masalah ini....
#pertama Batal dengan dalil أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ para ulama dalam pendapat ini mengartikan laa mass adalah menyentuh dan bukan berjimak, berbeda dengan pendapat Ulama lainnya yang mengartikannya sebagai JIMAK sebagaimana tejemahan bahasa indonesia.
#kedua TIDAK BATAL berdasar atas hadits berikut ini :
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari Muslim)
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya
mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang
tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung
dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim)#ketiga Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat.
SAYA MEMILIH PENDAPAT KEDUA KARENA LEBIH RAAJIH.... LALU BAGAIMANA DENGAN ANDA ? PILIH YANG ENAK APA YANG SUSAH ?
LINK DISKUSI
Title : Menyentuh istri TIDAK MEMBATALKAN WUDLU
Description : Sebenarnya para Ulama telah mengeluarkan 3 hukum dalam masalah ini.... # pertama Batal dengan dalil أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ par...
Description : Sebenarnya para Ulama telah mengeluarkan 3 hukum dalam masalah ini.... # pertama Batal dengan dalil أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ par...
0 Response to "Menyentuh istri TIDAK MEMBATALKAN WUDLU"
Post a Comment