Pertanyaan :
Oleh : Suaedah Happy Azah
Maaf ganggu dgn memposting Sttus mlm begini.
Saya cuma Mau mewakilkan pertanyaan saudari sahabat dumay saya..
Karena sya blm ada pngalaman mka terpaksa bertanya dlm group ini.
-Seorang suami suka selingkuh
-Menghambur”kan uang hasil jerih payah istri yg bkrja di LN
-Anak ditelantarkan di mertua
-Dan tdk mau bertanggung jawab atas nafkah keluarga
Saat Mertua ingin mnta menceraikan putrinya dia ga mau dan mnta tebusan 30 jt.
Setelah istri pulang , Istri menggugat cerai suami ke pengadilan.
Yg sya tanyakan , bukankah seorang istri itu dilarang mnggugat cerai kpd suami , krna neraka baginya. Allahu A’lam.
Jadi apa hukum istri yg tlh mnggugat cerai suaminya..? Berdosakah ? dg Alasan sifat suami diatas..?
Saya cuma Mau mewakilkan pertanyaan saudari sahabat dumay saya..
Karena sya blm ada pngalaman mka terpaksa bertanya dlm group ini.
-Seorang suami suka selingkuh
-Menghambur”kan uang hasil jerih payah istri yg bkrja di LN
-Anak ditelantarkan di mertua
-Dan tdk mau bertanggung jawab atas nafkah keluarga
Saat Mertua ingin mnta menceraikan putrinya dia ga mau dan mnta tebusan 30 jt.
Setelah istri pulang , Istri menggugat cerai suami ke pengadilan.
Yg sya tanyakan , bukankah seorang istri itu dilarang mnggugat cerai kpd suami , krna neraka baginya. Allahu A’lam.
Jadi apa hukum istri yg tlh mnggugat cerai suaminya..? Berdosakah ? dg Alasan sifat suami diatas..?
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah....
Tujuan dibinanya sebuah keluara adalah untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Sehingga dari keluarga yang harmonis akan lahirlah generasi2 penerus Agama yang ideal. Namun jika dalam RT sudah tidak selaras, kedamaian dan kebahagiaan sudah terenggut dengan sebab syar'i, maka ISLAM telah memberikan jalan terbaik bagi keduanya yaitu CERAI ditangan suami dan KHULU' ditangan istri.
Memang HUKUM ASAL wanita MENGGUGAT CERAI adalah HARAM. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini. Salah satunya adalah “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud)
Namun hadits2 tersebut tidaklah MEMAKSA wanita untuk tetap bertahan kepada suaminya sekalipun dalam kondisi TERTINDAS, karena larangan tersebut adalah apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. LALU......
1. Suami selingkuh.
Sebenarnya dalam masalah ini tidak serta merta pihak satu bisa menyalahkan pihak lainnya. Terjadinya perselingkuhan salah satu faktornya adalah ketidak puasan pasangan atas pelayanan pasangannya. Jadi dalam hal ini diperlukan komunikasi yang kontinue dan mendalam. Namun yang namanya selingkuh adalah tetap salah karena Allah SWT telah berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
ISLAM memberikan jalan terbaik yaitu POLIGAMI jika memang dengan satu pasangan kurang cukup
2. Kewajiban suami adalah menafkahi ISTRI nya bagaimanapun dan berapapun nafkah yang ia mampu berikan kepada ISTRI, baik nafkah lahir maupun BATIN, hal ini sejalan dengan Hadits berikut ini. ‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim)
3. DST.....
Melihat permasalahan di atas maka, KHULU' bolehlah dilakukan oleh PIHAK WANITA karena alasan2 yang dikemukakan di atas adlah alasan SYAR'I. Dalil diperbolehkannya khulu' adalah ”Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (Qs. Al Baqarah : 229 ) dan hadits Nabi berikut ini.
“Datang isteri dari Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata: ”Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (pada riwayat lain, “sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?. berkata (isterinya Tsabit-penj): Iya. Ia lalu mengembalikan kebunya kepada Tsabit dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan Tsabit untuk memisahkannya. Dia pun memisahkannya.” (HR. Bukhari)
wallahu a'lam
Tujuan dibinanya sebuah keluara adalah untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Sehingga dari keluarga yang harmonis akan lahirlah generasi2 penerus Agama yang ideal. Namun jika dalam RT sudah tidak selaras, kedamaian dan kebahagiaan sudah terenggut dengan sebab syar'i, maka ISLAM telah memberikan jalan terbaik bagi keduanya yaitu CERAI ditangan suami dan KHULU' ditangan istri.
Memang HUKUM ASAL wanita MENGGUGAT CERAI adalah HARAM. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini. Salah satunya adalah “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud)
Namun hadits2 tersebut tidaklah MEMAKSA wanita untuk tetap bertahan kepada suaminya sekalipun dalam kondisi TERTINDAS, karena larangan tersebut adalah apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. LALU......
1. Suami selingkuh.
Sebenarnya dalam masalah ini tidak serta merta pihak satu bisa menyalahkan pihak lainnya. Terjadinya perselingkuhan salah satu faktornya adalah ketidak puasan pasangan atas pelayanan pasangannya. Jadi dalam hal ini diperlukan komunikasi yang kontinue dan mendalam. Namun yang namanya selingkuh adalah tetap salah karena Allah SWT telah berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
ISLAM memberikan jalan terbaik yaitu POLIGAMI jika memang dengan satu pasangan kurang cukup
2. Kewajiban suami adalah menafkahi ISTRI nya bagaimanapun dan berapapun nafkah yang ia mampu berikan kepada ISTRI, baik nafkah lahir maupun BATIN, hal ini sejalan dengan Hadits berikut ini. ‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim)
3. DST.....
Melihat permasalahan di atas maka, KHULU' bolehlah dilakukan oleh PIHAK WANITA karena alasan2 yang dikemukakan di atas adlah alasan SYAR'I. Dalil diperbolehkannya khulu' adalah ”Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (Qs. Al Baqarah : 229 ) dan hadits Nabi berikut ini.
“Datang isteri dari Tsabit bin Qais bin Syammas kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan berkata: ”Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kekufuran.” (pada riwayat lain, “sesungguhnya aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak tetapi aku tidak sanggup bersamanya.”) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “apakah kamu sanggup mengembalikan kebunnya?. berkata (isterinya Tsabit-penj): Iya. Ia lalu mengembalikan kebunya kepada Tsabit dan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan Tsabit untuk memisahkannya. Dia pun memisahkannya.” (HR. Bukhari)
wallahu a'lam
Title : Hukum Khulu' Bagi Seorang Wanita
Description : Pertanyaan : Oleh : Suaedah Happy Azah Maaf ganggu dgn memposting Sttus mlm begini. Saya cuma Mau mewakilkan pertanyaan saudari ...
Description : Pertanyaan : Oleh : Suaedah Happy Azah Maaf ganggu dgn memposting Sttus mlm begini. Saya cuma Mau mewakilkan pertanyaan saudari ...

0 Response to "Hukum Khulu' Bagi Seorang Wanita"
Post a Comment