Apakah bayi Gugur Wajib di Shalati

Penanya : Faa Liyn

Assalamu'alaikum warrahmatullaah
ttpan.
Apakh bayi yg gugur wajib dishalati?
Suwun

Jawab
Arqom Hidayatullah
Wa'alaikumsalam 
Janin tersebut sudah berumur empat bulan, maka status janin tersebut adalah makhluq yang bernyawa, dan dikatagorikan makluq hidup, sehingga harus dimandikan, dikafani, disholatkan, serta dikuburkan sebagaimana kalau mengubur orang yang meninggal dunia. Ini adalah pendapat Syafi’I, Ahmad dan Ishaq bin Ruhawaih serta Ibnu Taimiyah pengarang kitab “ Al-Muntaqa “. (An-Nawawi, Syareh Shahih Muslim)
Dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah bersabda :

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

Arqom Hidayatullah

(yang tidak menangis) tidaklah disholatkan, dan ini pendapat yang benar, karena tangisan, menunjukkan adanya kehidupan, baik sebelum gugur, maupun setelah gugur. Ketentuan yang ditetapkan oleh syariah tentang adanya tangisan ini, menunjukkan bahwa kehidupan setelah terjadinya keguguran, dijadikan standar untuk men-sholatkan bayi tersebut, dan hal itu tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa bayi hidup selama dalam kandungan.” (Syaukani, Nail al-Authar : 4/ 53) Wallahu A’lam.

Imam Rifaai

Dalam kitab Kitab majmu' syarah muhazzab Madzhab Syafi'i di sebutkan

إذَا اسْتَهَلَّ السِّقْطُ أَوْ تَحَرَّكَ ثُمَّ مَاتَ غُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ ، لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذَا اسْتَهَلَّ السِّقْطُ غُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ وَوُرِثَ

Jika partus/ Janin/ bayi yang sudah bernyawa keguguran dan mati maka di mandikan dan di shalati sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwasannya Nabi SAW bersabda "jika bayi dalam kandungan keguguran, maka dimandikan dan di halati serta dia mewarisi dan diwarisi"

referensi | Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab Bab Sholatul Mayyit.

wallahu a'lam

Link Diskusi

Title : Apakah bayi Gugur Wajib di Shalati
Description : Penanya : Faa Liyn Assalamu'alaikum warrahmatullaah ttpan. Apakh bayi yg gugur wajib dishalati? Suwun Jawab Arqom Hid...

0 Response to "Apakah bayi Gugur Wajib di Shalati"

Post a Comment