Shalatnya Orang Yang Pingsan

Faa Liyn
Next
‪#‎shalat‬
beberapa wktu lalu saya oprasi angkat penyakit saya dan dibius Dan pingsan selama 3hari. Apakah saya berkewajiban mengqodho' shalat yg saya tinggalkan? Dan dalam beberapa hari saya tidak boleh mandi apakah boleh hanya dengan tayamum?

Imam Rifaai
Walaikum salam warahmatullah ...

Jika seseorang kehilangan kesadarannya seperti pingsan sebab terjadinya sesuatu dan ia kehilangan satu waktu shalat atau beberapa waktu shalat maka ada beberapa pendapat tenatng hal ini. Madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah memandang hal ini tidak wajib mengqodho shalat karena tidak mukallaf saat pingsan tersebut. 

" لا تدارك لما فات من صلاة حال الجنون أو الإغماء عند المالكية والشافعية لعدم الأهلية وقت الوجوب ; لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ , وعن الصبي حتى يشب , وعن المعتوه حتى يعقل

الموسوعة الفقهية" (11/ 110)

Apabila seseorang kehilangan shalat karena pingsan atau gila maka ia tidak berkewajiban memperbaiki (mengqodho) shalatnya menurut madzhab Malikiyah dan syafi'iyah karena ia tidak termasuk kena kewajiban saat hal ersebut terjadi. Hal ini berdasarkan atas Hadits nabi SAW "diangkat pena dari 3 hal, dari seorang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil belum tamyiz sampai tamyiz dan dari orang yang hilang akal sampai berakal kembali.

Imam Rifaai
من زال عقله بسبب غير محرم ، كمن جن أو أغمي عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو أكره على شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه ، وإذا أفاق فلا قضاء عليه ، بلا خلاف للحديث ، سواء قل زمن الجنون والإغماء أو كثر

Barang siapa hilang akalnya sebagaimana orang gila atau pingsan ataupun sebab sakit atau meminum obat untuk penyakitnya atau dipaksa meminum alkohol sehingga menyebabkan hilangnya akal maka tidak wajib shalat atasnya dan jika ia sadar maka tidak diwajibkan qadha atasnya tanpa khilaf dengan dasar hadits di atas saya sebutkan dari, baik hilangnya akan itu sebentar atau lama.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ : إنْ كَانَ الْإِغْمَاءُ دُونَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَزِمَهُ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِيهِ ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ فَلَا 
Madzhab Abu Hanifah berkata "jika pingsannya kirang dari sehari semalam maka wajib qadha dan jika lebih dari sehari semalam tidak wajib qadha.

Referensi : Al-Majmu' Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi
Seneng · 4 · Manèh · Senèn jam 9:02

Eko Senyum Slalu
hadits ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Tirmidzi no. 1423. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih). Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa tetap ada qodho’ (kewajiban mengganti shalat yang luput). Pendapat kedua ini dipegang oleh madzhab Hambali. Dalam madzhab Hambali dibedakan antara gila dan pingsan. Orang yang gila tidak ada qodho’ ketika luput dari shalat. Sedangkan bagi orang yang pingsan tetap wajib qodho’ karena umumnya pingsan tidak dalam waktu lama. Ada sebuah riwayat dari ‘Ammar ketika ia pingsan dan tidak sadarkan diri sampai 3 hari. Ketika sadar ia bertanya, “Aku sudah shalat apa belum?” Teman-temannya menjawab, “Engkau tidak shalat selama tiga hari.” Lantas ‘Ammar pun berdiri dan melaksanakan shalat untuk tiga hari yang ia luput.

Link Diskusi
Title : Shalatnya Orang Yang Pingsan
Description : Faa Liyn Next ‪#‎shalat‬ beberapa wktu lalu saya oprasi angkat penyakit saya dan dibius Dan pingsan selama 3hari. Apakah saya berkewa...

0 Response to "Shalatnya Orang Yang Pingsan"

Post a Comment