Pertanyaan Maru Mue
Assalamualaikum wr.wb..
Saya mau tanya...Halalkah pernikahan
Tanpa wali nikah dari pihak perempuan
Karena,,,kedua ortu gk menyetujui pernikahan itu
Jawab
Imam Rifaai Alaikumus salam warahmah
Menurut Madzhab Syafi'i Rukun Nikah ada 5 sebagaimana di terangkan dalam nihayatul Muhtaj. kelima hal tersebut harus ada dan bila hilang salah satunya maka nikahnya tidak syah.
1,2] Kedua mempelai
3] Wali
4] Dua saksi laki2
5] Shigot Ijab Qabul
Wali adalah salah satu rukunnya, maka nikahnya tidak sah tanpa wali sebagaimana di riwayatkan oleh Tabrani
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Tidak sah pernikahan tanpa wali dan 2 saksi [HR. Tabrani :7558]
Untuk #perawan(bukan janda) --- walaupun perawan status bukan perawan hakiki --- Hak Pernikahannya ada Pada Walinya (disebut wali mujbir) oleh karena itu jika wali tidak menyetujui/ merestui dengan alasan syar'i maka pernikahannya tidak bisa dilangsungkan.
Wali hakim itu bisa di angkat jika ada mandat dari wali mujbir dan yang berhak menjadi wali. Namun jika seluruh wali tidak ada maka walinya pindah ke Hakim, atau semua wali berada di tempat jauh maka wali dapat menyerahkan perwaliannya kepada hakim/ sering kita kenal modin.
Pernikahan adalah pintu gerbang menuju kehidupan yang baru, dimana seorang wali melepas tanggungjawab atas haknya thdp anak perempuannya, seyogyanya seorang wanita taat kepada walinya untuk yang terakhir kalinya sebelum ketaatannya pindah dan di serahkan kepada suaminya.
Sering kali kita menganggap apa yang kita mau itu baik sehingga kita sering khalaf dan lupa daratan. Bermunajatkah kepada Allah agar engkau mendapat petunjuk, apakah pilihanmu baik untuk dirimu atau pilihan orang tuamu itu lebih baik darinya. Karena HIDUP INDAH BILA MENCARI BERKAH
wallahu a'lam
Sumber rujukan : Nihayatul Muhtaj bab Kitabun Nikah Juz 6 Dar el Fikr cet. 1984
Link Diskusi
Title : Sahkah Nikah Tanpa Wali
Description : Pertanyaan Maru Mue Assalamualaikum wr.wb.. Saya mau tanya...Halalkah pernikahan Tanpa wali nikah dari pihak perempuan Karena,,...
Description : Pertanyaan Maru Mue Assalamualaikum wr.wb.. Saya mau tanya...Halalkah pernikahan Tanpa wali nikah dari pihak perempuan Karena,,...

0 Response to "Sahkah Nikah Tanpa Wali"
Post a Comment