Tanya Jawab Seputar Aqiqah

Eva Yulia Astiani

وَعَلَْيكُم السَّلاَمْ وَرَحْْمَة ُ اللهِ وَبَََركاَتُهُbolehkah berqurban sedang dulu belum pernah di aqiqahkan Klo sudah baligh aqiqah itu ditanggung sendiri atau tetep orangtua buat beli kambingnya itu

Faa Liyn Ust buka fiqih 3 mboten wonten bab aqiqah e hihi saya jawab ukh Eva Yulia Astiani mawon
Bismillaah

Hukum menyelenggarakan Aqiqah adalah Sunnah, bukan wajib. Dalil yang menunjukkan adalah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
Seandainya menyelenggarakan Aqiqah wajib, maka Rasulullah SAW tidak akan mengaitkannya dengan “mahabbah” (kesukaan). Lafadz ” Barangsiapa diantara kalian ada yang suka “ menunjukkan bahwa seorang mukallaf bisa melakukannya atau tidak. Karena itu, lafadz ini menjadi qorinah (indikasi) bahwa penyelenggaraan Aqiqah hukumnya Sunnah, bukan Wajib.

Adapun Hadis yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan Aqiqahnya, misalnya hadis berikut;
“Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)
Maka, hadis ini tidak menunjukkan kewajiban Aqiqah tapi hanya menunjukkan Ta’kidul Istihbab (penekanan anjuran) saja. Adapun berkurban, maka hukumnya Sunnah Mu-akkad (sunnah yang dikuatkan) berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah berfirman; Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah (Al-Kautsar ayt2)
sabda Rasul“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda; Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami” (H.R.Ibnu Majah)
Berdasarkan paparan di atas, yaitu hukum sunnahnya menyelenggarakan Aqiqah (bukan wajib),tidak disyariatkannya Aqiqah setelah baligh, tidak disyariatkannya mengaqiqahi diri sendiri, dan Sunnah Mu-akkadnya berkurban maka lebih tepat jika memilih melakukan kurban tanpa perlu berfikir menyelenggarakan Aqiqah. Wallahau a'lam bishowab

Imam Rifaai Eva Yulia Astiani
Akikah Hukumnya Sunnah Muakkadah (syafi'i dan hambali) dan Qurban Hukumnya sunnah muakkadah [mf. hal juz 30:277] Namun waktu akikah adalah sampai baligh [pendapat syafi'i] dan jika sudah baligh hilanglah sunnah muakkadah itu [ibid:279]
Berkata Hanafiyah "Bahwasannya akikah itu di hapus dengan kurban, barang siapa ingin akikah ya silahkan atau tidak ya silahkan [mf. juz 27:22]
Ulama syafi'iyah berkata "Dan orang yang sudah baligh dan belum di akikahi oleh seseorang maka di sarankan untuk meng akikahi dirinya sendiri. [Mausu'ah Fiqhiyah Juz 30 hal 278]

 Faa Liyn Kl anakny lahir trs mati fi aqiqah i ngga ust


 Imam Rifaai Faa Liyn Imam Syafi'i berkata jika anak mati sebelum umur 7 hari maka tetap disarankan [disunahkan] berakikah sebagaimana anak yang hidup. namun menurut hasan bashri dan imam Malik tidak di sunnahkan [Mausu'ah 30:277]


 Faa Liyn Satu lagi ust #KATANYA kalau mengaqiqahkan anak bapak ibuk e ngga boleh maem dagingnya ... Nggeh ta?



 Imam Rifaai Faa Liyn kalau mengaqiqahkan anak bapak ibuk e ngga boleh maem dagingnya ... Nggeh ta?
وَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ
Dan orang yang meng akikahi memakan dan memberi makan dan bersedekah dan hal itu dilakukan di hari ke tujuh. referensi : Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah 30:280


 Faa Liyn Afwan ndusel malih titipan niki
Hal apa saja yg dilakukan thd janin yang meninggal usia 5bulan? Apa perlu diaqiqahi dan dinamai? Suwuuuun ust


 Imam Rifaai Saya rasa tidak perlu di akikahi karena matinya masih dalam bentuk janin hal ini berdasar pada qoul imam malik dan hasan bashri terhadap kelahiran yang mati tidak di sunnahkan di akikahi.... mausu'ah fiqhiyah hal 277 juz 30



Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1628941147321276

 
Title : Tanya Jawab Seputar Aqiqah
Description : Eva Yulia Astiani وَعَلَْيكُم السَّلاَمْ وَرَحْْمَة ُ اللهِ وَبَََركاَتُهُbolehkah berqurban sedang dulu belum pernah di aqiqahkan Klo suda...

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Aqiqah"

Post a Comment