Pertanyaan : Indah Widiawati
Assalamu'alaikum saya mau tnyak apa hukumnya seorang perempuan suka dngan sesama jenis ?
Jawab :
Imam Rifaai Walaikum.salam warahmatullah ...
Yang ukhti maksud menyukai disini lesbi atau menyukai krna sesama saudara muslimah?
Kalau yg dimaksud kedua maka hal ini adalah anjuran Nabi sebagaimana hadits "Tidaak sempurna iman kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya swndiri"
Namun jika yng dimaksud adalah lesbi maka hukumnya HARAM DAN TERMASUK DOSA BESAR......
Allah swt berfirman tentang homo dan lesbi "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Al a'raf:81)
Wallahu a'lam
Faa Liyn
“Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi), maka keduanya adalah berzina yang dilaknat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda :” jika perempuan mendatangi perempuan, maka keduanya adalah berzina”. Keduanya tidak dihadd, karena tidak adanya ilajj yaitu jimak. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh ( مُبَاشَرَةٌ ) – bersentuhan – tanpa farji dan keduanya harus dita’zir”( Ibn Qudamah,Al-Mughni, Vol.10, hlm.162).
Jadi, hukuman bagi lesbi adalah ta’zir. Hukuman ta’zir tidak sampai membunuh pelakunya, tidak sebagaimana rajam bagi pezina laki-laki dan perempuan. Meski begitu, bukan berarti ini dosa sepele. Justru lesbi juga perbuatan keji. Ia bentuk dari zina yang dilaknat oleh Allah.
Apabila hukuman ta’zir tersebut tidak terlaksana di dunia, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman ّ:
Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.”
( Ar-Ra’d 34)
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
(1). Dibunuh.
(2). Dibakar.
(3). Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Ali bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.
(Hud : 82-83)
“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan AllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”
Liwath
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. Liwath (gay) merupakan dosa yang paling besar dan lebih keji dari pada zina.
(Al A'raaf 80)
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.
(Al A'raaf 81)
, Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang berbuat homoseks atau orang menyetubuhi istrinya pada duburnya”. [HR. At-Tirmidzy (no. 1165). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam “Takhrij Al-Misykah” (3195)].
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya[2]” Dan telah berpendapat orang yang terdahulu dari kalangan para shahabat: Bahwasanya orang yang melakukan liwath, hukumannya adalah dibunuh walaupun dia belum menikah sama saja hukumannya fa’il atau maf’ul bih-nya. Ini juga pendapatnya Imam Syafi’i (dalam satu pendapat), Nashir, Al-Qasim bin Ibrahim. Dan dihikayatkan pendapat ini adalah ijma’ (kesepakatan) para shahabat.
Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1632739923608065
Assalamu'alaikum saya mau tnyak apa hukumnya seorang perempuan suka dngan sesama jenis ?
Jawab :
Imam Rifaai Walaikum.salam warahmatullah ...
Yang ukhti maksud menyukai disini lesbi atau menyukai krna sesama saudara muslimah?
Kalau yg dimaksud kedua maka hal ini adalah anjuran Nabi sebagaimana hadits "Tidaak sempurna iman kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya swndiri"
Namun jika yng dimaksud adalah lesbi maka hukumnya HARAM DAN TERMASUK DOSA BESAR......
Allah swt berfirman tentang homo dan lesbi "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Al a'raf:81)
Wallahu a'lam
Faa Liyn
“Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi), maka keduanya adalah berzina yang dilaknat, karena telah diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda :” jika perempuan mendatangi perempuan, maka keduanya adalah berzina”. Keduanya tidak dihadd, karena tidak adanya ilajj yaitu jimak. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh ( مُبَاشَرَةٌ ) – bersentuhan – tanpa farji dan keduanya harus dita’zir”( Ibn Qudamah,Al-Mughni, Vol.10, hlm.162).
Jadi, hukuman bagi lesbi adalah ta’zir. Hukuman ta’zir tidak sampai membunuh pelakunya, tidak sebagaimana rajam bagi pezina laki-laki dan perempuan. Meski begitu, bukan berarti ini dosa sepele. Justru lesbi juga perbuatan keji. Ia bentuk dari zina yang dilaknat oleh Allah.
Apabila hukuman ta’zir tersebut tidak terlaksana di dunia, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman ّ:
Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.”
( Ar-Ra’d 34)
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
(1). Dibunuh.
(2). Dibakar.
(3). Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Ali bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “
“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.
(Hud : 82-83)
“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan AllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”
Liwath
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. Liwath (gay) merupakan dosa yang paling besar dan lebih keji dari pada zina.
(Al A'raaf 80)
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.
(Al A'raaf 81)
, Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang berbuat homoseks atau orang menyetubuhi istrinya pada duburnya”. [HR. At-Tirmidzy (no. 1165). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam “Takhrij Al-Misykah” (3195)].
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya[2]” Dan telah berpendapat orang yang terdahulu dari kalangan para shahabat: Bahwasanya orang yang melakukan liwath, hukumannya adalah dibunuh walaupun dia belum menikah sama saja hukumannya fa’il atau maf’ul bih-nya. Ini juga pendapatnya Imam Syafi’i (dalam satu pendapat), Nashir, Al-Qasim bin Ibrahim. Dan dihikayatkan pendapat ini adalah ijma’ (kesepakatan) para shahabat.
Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1632739923608065
Title : Sihaq Menurut Agama Islam (Lesbian)
Description : Pertanyaan : Indah Widiawati Assalamu'alaikum saya mau tnyak apa hukumnya seorang perempuan suka dngan sesama jenis ? Jawab : Imam...
Description : Pertanyaan : Indah Widiawati Assalamu'alaikum saya mau tnyak apa hukumnya seorang perempuan suka dngan sesama jenis ? Jawab : Imam...

0 Response to "Sihaq Menurut Agama Islam (Lesbian)"
Post a Comment