Hukum Melepas Sandal di Kuburan

Pertanyaan : Nurull Fidayah 

Bagaimana Hukum Melepas Sandal ketika masuk kuburan ?


Jawab : Faa Liyn Ukht Nurull Fidayah khilaf pendapat ttg hukum melepas sendal di area pemakaman

pendapat pertama Haram

Ref

عن بشير بن الحصاصية رضي الله عنه قال :

بينما أنا أُماشي النبيَّ صلى اللّه عليه و سلم نظرَ

فإذا رجلٌ يمشي بين القبور عليه نعلان فقال :

maksud jenis sendal
( يا صَاحبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ ! وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك)


RagiLwahyu Reog Formosa Basyir bin Hashashiyah ra berkata:
Tatkala aku berjalan mengiringi Nabi saw, Beliau melihat seorang pria berjalan diantara kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya,


maka Nabi saw bersabda:
"Wahai pemakai sepasang sibtiyah (sandal), lepaskan kedua sibtiyahmu itu. "
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'I, Ahmad dan Hakim.)
Hakim berkomentar: hadits ini shahih sanadnya, meski tidak diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Hadits ini juga dinilai hasan oleh Al-Albani).

ket.Sandal sibtiyah adalah sandal terbuat dari kulit binatang tapi halus tak ada bekas bulu/rambutnya.


Faa Liyn Dianjurkan (mustahab).

Pendapat ini pilihan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-mughny, dg argumen: bahwa di komplek kuburan biasanya banyak binatang berbahaya, OKI bisa mringankan tekanan prntah ini.

Laluuu...

Mubah secara mutlak.
Dalilnya Ini

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ

سَلَّمَ قَالَ : ( الْعَبْدُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَ تُوُلِّيَ وَ ذَهَبَ

أَصْحَابُهُ حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ )




RagiLwahyu Reog Formosa Anas ra menuturkan dari Nabi Muhammad Saw:
Hamba jika telah diletakkan di kuburnya, dan ditinggalkan, dan sahabat-sahabatnya telah beranjak pergi, ia dapat mendengar ketukan langkah dari sandal mereka. (Hadits ini diriwayatkan oleh imam-imama hadits yang enam dan yg lainnya.)


Link Diskusi
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1633415820207142   
Title : Hukum Melepas Sandal di Kuburan
Description : Pertanyaan : Nurull Fidayah   Bagaimana Hukum Melepas Sandal ketika masuk kuburan ? Jawab : Faa Liyn Ukht Nurull Fidayah khilaf pe...

0 Response to "Hukum Melepas Sandal di Kuburan"

Post a Comment