Nikah Beda Agama [Wanitanya Muslimah]

Pertanyaan Bismillah Darmadi Sukses
Assalamu'alaiku. . .
Mau tanya :
Bagaima ijab kabul jika pernikahan beda agama ? (laki-laki : kristen ,wanitanya islam)

 
Jawab
Ahmad Muchsiyn
wa'alaikumsalam
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam




Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.



Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman



. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.


Link Diskusi selengkapnya disini
https://www.facebook.com/groups/1448292128719513/permalink/1628720964009961
Title : Nikah Beda Agama [Wanitanya Muslimah]
Description : Pertanyaan Bismillah Darmadi Sukses Assalamu'alaiku. . . Mau tanya : Bagaima ijab kabul jika pernikahan beda agama ? (laki-laki :...

0 Response to "Nikah Beda Agama [Wanitanya Muslimah]"

Post a Comment