Pertanyaan : Eva Yulia Astiani
اَلسَّلاَمُ عَلَْيكُمْ وَرَحْمَة ُ اللهِ وَبَََركاَ تُهُ
Afwan saya mau tanya mungkin banyak juga wanita yg bingung termasuk saya sendiri :
1.Bagaimana hukum flek yg keluar stelah darah haid terhenti, ,
Contoh begini, normal wanita mengalami masa haid 6-7 hari dan ketika itu sudah bersih dan kita mandi junub, namun selang sehari atau 2x waktu shalat kita temukan flek (kecoklatan) yg sedikit sekali.
Bagaimana hukum flek tersebut, apakah termasuk darah haid yg bersambung??
2. Kapan darah itu dihukumi sbgai darah istihadhah ??
Afwan saya mau tanya mungkin banyak juga wanita yg bingung termasuk saya sendiri :
1.Bagaimana hukum flek yg keluar stelah darah haid terhenti, ,
Contoh begini, normal wanita mengalami masa haid 6-7 hari dan ketika itu sudah bersih dan kita mandi junub, namun selang sehari atau 2x waktu shalat kita temukan flek (kecoklatan) yg sedikit sekali.
Bagaimana hukum flek tersebut, apakah termasuk darah haid yg bersambung??
2. Kapan darah itu dihukumi sbgai darah istihadhah ??
Jazaakumullahu khairan
Barakallahu fiikum
Barakallahu fiikum
Jawab :
Imam Rifaai Walaikum salam warahmatullah ....
Kalau ia mempunyai kebiasaan haid 6-7 hari maka darah apapun yang keluar setelahnya maupun flek itu tidak di hukumi HAID. Jadi dalam hal ini wajib baginya shalat.
Kalau darahnya istihadhah (mengalir) maka baginya setiap akan shalat harus mandi dulu namun jika itu berupa Flek bukan darah yang mengalir, maka cukup baginya mencucinya dan berwudlu lalu shalat.
Disebutkan dalam fiqh sunnah bahwasannya tidak wajib mandi lagi apabila darah haid telah berhenti sebagaimana biasanya, yaitu wajib wudlu setiap akan shalat, memcuci farjinya sebelum wudlu,
إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا
“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Ahmad Muchsiyn Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu maka darah itu adalah darah istihadhoh. Jika kondisi tersebut tidak selalu terjadi padanyatapi kadangkala saja dan dia mempunyai saat suci yang tepat.maka para ulama berbeda pendapat.
mahzab imam syafi'i dalam pendapat shahih ini termasuk haid. Pendapat ini juga menjadi pilihan syaikhul islam ibnu taimiyah.dalam keadaan seperti ini apa ada lendir Putihnya? Faa Liyn?
Adapun pendapat masyhur madzab imam hambali jika darah keluar berarti darah haid dan jika berhenti maka suci.kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah max masa haid.maka yang melampaui itu adalah darah istihadhoh.
Kalau ia mempunyai kebiasaan haid 6-7 hari maka darah apapun yang keluar setelahnya maupun flek itu tidak di hukumi HAID. Jadi dalam hal ini wajib baginya shalat.
Kalau darahnya istihadhah (mengalir) maka baginya setiap akan shalat harus mandi dulu namun jika itu berupa Flek bukan darah yang mengalir, maka cukup baginya mencucinya dan berwudlu lalu shalat.
Disebutkan dalam fiqh sunnah bahwasannya tidak wajib mandi lagi apabila darah haid telah berhenti sebagaimana biasanya, yaitu wajib wudlu setiap akan shalat, memcuci farjinya sebelum wudlu,
إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا
“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Ahmad Muchsiyn Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu maka darah itu adalah darah istihadhoh. Jika kondisi tersebut tidak selalu terjadi padanyatapi kadangkala saja dan dia mempunyai saat suci yang tepat.maka para ulama berbeda pendapat.
mahzab imam syafi'i dalam pendapat shahih ini termasuk haid. Pendapat ini juga menjadi pilihan syaikhul islam ibnu taimiyah.dalam keadaan seperti ini apa ada lendir Putihnya? Faa Liyn?
Adapun pendapat masyhur madzab imam hambali jika darah keluar berarti darah haid dan jika berhenti maka suci.kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah max masa haid.maka yang melampaui itu adalah darah istihadhoh.
Link Diskusi
Title : Hukum Flek Darah Pasca Haid
Description : Pertanyaan : Eva Yulia Astiani اَلسَّلاَمُ عَلَْيكُمْ وَرَحْمَة ُ اللهِ وَبَََركاَ تُهُ Afwan saya mau tanya mungkin banyak juga wan...
Description : Pertanyaan : Eva Yulia Astiani اَلسَّلاَمُ عَلَْيكُمْ وَرَحْمَة ُ اللهِ وَبَََركاَ تُهُ Afwan saya mau tanya mungkin banyak juga wan...

0 Response to "Hukum Flek Darah Pasca Haid"
Post a Comment