Bismillaahirrahmaanirrakhiim
Assalaamu'alaikum Warrahmatullaah...
Kaffarat Puasa Ramadhan ....
Apa sebabnya dan bagaimana caranya ?
Intro .....
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)
"Sesungguhnya di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa di hari kiamat masuk dari pintu itu. Tidak dibolehkan seorang pun memasukinya selain meraka. Lalu dikatakan, ‘Dimana orang-orang yang berpuasa?' Mereka pun bangkit, tidak ada seorang pun yang masuk kecuali dari mereka. Ketika mereka telah masuk, (pintunya) ditutup dan tidak seorang pun masuk lagi." (HR. Bukhari, Muslim)
Bagaimana Jika seseorang jimak di siang hari bulan Ramadhan ?
Dari Abu Hurairoh–rodhiyallahu 'anhu-, dia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah–shallallahu 'alaihi wa sallam-, lelaki tersebut mengadu, "Celaka saya wahaiRasulullah", beliau bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", dia menjawab, "sayatelah menyetubuhi istri saya di (siang) bulan Ramadhan", lantas beliaubertanya, "Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?", dia menjawab, "Tidak",lalu beliau bertanya lagi, "Apakah kamu mampu shaum dua bulan berturut-turut?",dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu bisa memberi makan 60orang miskin?", dia menjawab, "Tidak". Kemudian beliau duduk. Kemudian Nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- dibawakan senampan kurma. Lalau beliaumemerintahkan lelaki tersebut, "bersedekahlah dengan ini", dia menyangkal,"Apakah ada orang yang lebih fakir daripada kami?" Tidak ada di Madinah (-pent)ini yang lebih membutuhkannya daripada kami. Maka nabi –shallallahu 'alaihi wasallam- tertawa sambai kelihatan gigi taring beliau. Kemudian beliaumemerintahkan, "pergilah, dan berilah kurma ini untuk keluargamu". [HR.Sab’ah]
Apabila seorang yang berpuasa melakukan Jimak dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal tersebut haram dilakukan sedang ia tetap melakukannya, maka rusaklah puasanya walaupun jimaknya di dubur (anus) dan ataupun jimaknya pada binatang, dan rusak puasanya seharian pada Bulan Ramadhan sebab Jimak yang berdosa tersebut dan baginya ada 5 hal berikut ini:
1] Berdosa
2] Wajib menahan / imsak sampai waktu buka puasa
3] Wajib hukuman atasnya yang ditentukan oleh hakim jika ia tidak bertobat
4] Wajib mengqodho’
5] Wajib kaffarat besar yaitu satu dari tiga hal tersebut dilaksanakan secara tartib bukan pilihan.
a) Memerdekakan budak yang mukmin, nah untuk saat ini sudah tidak ada berarti pindah ke tartib kedua
b) Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa boleh terputus, bila terputus memulai dari awal
c) Memberi makan 60 orang miskin setiap orangnya 1 Mud 6 - 7ons atau pastinya 0,687 liter
Dan kaffarah ini berlaku untuk laki-laki bukan untuk perempuan karena perempuan hanya kemasukan sebagian dzakar saja jadi batal puasanya. Dan kaffarah ini berlipat sesuai kelipatan hari yang dipakai untuk jimak.
Namun jika ia melakukan jimak karena lupa atau dipaksa dengan ancaman berat, atau bukan pada bulan Ramadhan, dan ia batal bukan karena Jimak, dan juga batal karena musafir dan sakit dan atau ia mengira sudah malam padahal masih siang, Maka hal hal yang demikian tidak menyebabkan kaffarat baginya sebagaimana kaffaratnya Jimak.
Assalaamu'alaikum Warrahmatullaah...
Kaffarat Puasa Ramadhan ....
Apa sebabnya dan bagaimana caranya ?
Intro .....
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari)
"Sesungguhnya di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa di hari kiamat masuk dari pintu itu. Tidak dibolehkan seorang pun memasukinya selain meraka. Lalu dikatakan, ‘Dimana orang-orang yang berpuasa?' Mereka pun bangkit, tidak ada seorang pun yang masuk kecuali dari mereka. Ketika mereka telah masuk, (pintunya) ditutup dan tidak seorang pun masuk lagi." (HR. Bukhari, Muslim)
Bagaimana Jika seseorang jimak di siang hari bulan Ramadhan ?
Dari Abu Hurairoh–rodhiyallahu 'anhu-, dia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah–shallallahu 'alaihi wa sallam-, lelaki tersebut mengadu, "Celaka saya wahaiRasulullah", beliau bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", dia menjawab, "sayatelah menyetubuhi istri saya di (siang) bulan Ramadhan", lantas beliaubertanya, "Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?", dia menjawab, "Tidak",lalu beliau bertanya lagi, "Apakah kamu mampu shaum dua bulan berturut-turut?",dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu bisa memberi makan 60orang miskin?", dia menjawab, "Tidak". Kemudian beliau duduk. Kemudian Nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- dibawakan senampan kurma. Lalau beliaumemerintahkan lelaki tersebut, "bersedekahlah dengan ini", dia menyangkal,"Apakah ada orang yang lebih fakir daripada kami?" Tidak ada di Madinah (-pent)ini yang lebih membutuhkannya daripada kami. Maka nabi –shallallahu 'alaihi wasallam- tertawa sambai kelihatan gigi taring beliau. Kemudian beliaumemerintahkan, "pergilah, dan berilah kurma ini untuk keluargamu". [HR.Sab’ah]
Apabila seorang yang berpuasa melakukan Jimak dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal tersebut haram dilakukan sedang ia tetap melakukannya, maka rusaklah puasanya walaupun jimaknya di dubur (anus) dan ataupun jimaknya pada binatang, dan rusak puasanya seharian pada Bulan Ramadhan sebab Jimak yang berdosa tersebut dan baginya ada 5 hal berikut ini:
1] Berdosa
2] Wajib menahan / imsak sampai waktu buka puasa
3] Wajib hukuman atasnya yang ditentukan oleh hakim jika ia tidak bertobat
4] Wajib mengqodho’
5] Wajib kaffarat besar yaitu satu dari tiga hal tersebut dilaksanakan secara tartib bukan pilihan.
a) Memerdekakan budak yang mukmin, nah untuk saat ini sudah tidak ada berarti pindah ke tartib kedua
b) Berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa boleh terputus, bila terputus memulai dari awal
c) Memberi makan 60 orang miskin setiap orangnya 1 Mud 6 - 7ons atau pastinya 0,687 liter
Dan kaffarah ini berlaku untuk laki-laki bukan untuk perempuan karena perempuan hanya kemasukan sebagian dzakar saja jadi batal puasanya. Dan kaffarah ini berlipat sesuai kelipatan hari yang dipakai untuk jimak.
Namun jika ia melakukan jimak karena lupa atau dipaksa dengan ancaman berat, atau bukan pada bulan Ramadhan, dan ia batal bukan karena Jimak, dan juga batal karena musafir dan sakit dan atau ia mengira sudah malam padahal masih siang, Maka hal hal yang demikian tidak menyebabkan kaffarat baginya sebagaimana kaffaratnya Jimak.
Lalu bagaimana jika setelah Jimak ia meninggal atau gila ...?
Jika setelah jimak ia meninggal atau gila pada siang itu maka kaffaratnya hilang atau tidak wajib lagi.
Link Diskusi
Link Diskusi II
Title : Kaffarat Puasa karena Jimak
Description : Bismillaahirrahmaanirrakhiim Assalaamu'alaikum Warrahmatullaah... Kaffarat Puasa Ramadhan .... Apa sebabnya dan bagaimana ca...
Description : Bismillaahirrahmaanirrakhiim Assalaamu'alaikum Warrahmatullaah... Kaffarat Puasa Ramadhan .... Apa sebabnya dan bagaimana ca...

0 Response to "Kaffarat Puasa karena Jimak"
Post a Comment