Najasat

Definisi
Bersuci merupakan bagian dari Iman [HR. Muslim] Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian dalam segala hal. Dan Islam telah mengatur untuk urusan Najasat [Najis] dengan sedemikian rupa. Nah, kali ini akan kita pelajari tentang hal tersebut, namun kali ini adalah khusus membahas najis besar/ berat saja.
Pembagian Najis
Najis secara bahasa/ etimologi adalah sesuatu yang kotor sedangkan menurut Terminologi adalah segala sesuatu yang haram dimakan secara mutlak dalam kondisi normal. Najis sendiri terbagi menjadi 3 bagian yaitu Ringan (Mukhaffafah), Sedang (Mutawassithah), dan Berat (Mughaladzah).
Najis Ringan
Najis Ringan (Mukhaffafah) yaitu Najis yang cukup dipercikan AIR untuk membersihkannya. Dalam hal ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali ASI.
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
Najis Sedang
Najis Sedang (Mutawassithah) adalah najis yang cara mensucikannya dengan membilas/ mencuci sampai bersih. Najis yang tergolong dalam kategori ini adalah selain najis ringan dan berat.
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Najis Berat
Najis Berat (Mughaladzah) adalah Najis yang hanya bisa disucikan dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan Tanah. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Anjing dan Babi serta keturunan/ persilangannya.
"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim)
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat;
Pertama, bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik.
Kedua, bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'i, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.
Ketiga, bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad. [majmu’ Fatawa]

Khilafiyah masalah Babi
Sebagian ulama berpendapat bahwa cara membersihkan najis babi adalah sama dengan membersihkan najis anjing. Yaitu dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu atau tanah. Namun menurut Imam an-Nawawi rahimahullah, dalam Syarahnya atas Shahih Muslim, sebagian besar ulama berpandangan bahwa najis babi tidak perlu dicuci tujuh kali seperti najis anjing. Dengan kata lain, cukup dicuci satu kali. Sebagian ulama yang menyamakan najis babi dengan najis anjing melihat bahwa babi lebih kotor daripada anjing sehingga lebih layak untuk dicuci tujuh kali. Hanya saja menurut Ibn Utsaymin, pendapat tersebut lemah karena anjing sudah disebutkan dalam Alquran dan sudah ada sejak masa Nabi saw. Namun kenyataannya ia tidak disamakan dengan anjing.

kitab mizan kubro (1/115) :
فقال في شرح الهذب الراجح من حيث الدليل انه يكفي في بول الخنزير غسلة واحدة بلا تراب وبهذا قال اكثر العلماء وهو المختار لان الاصل عدم وجوب الغسل منه كالكلب حتى يرد في الشرع الحاقه بالكلب اه
Imam nawawi dalam syarah muhadzab mengatakan bahwa pendapat yang rajih dari segi dalil adalah cukupnya sekali basuhan tanpa debu untuk najis kencingnya babi, dan dengan pendapat inilah kebanyakan ulama' mengatakan.ini adalah pendapat terpilih karena asalnya adalah tidak adanya kewajiban membasuh dari najisnya babi sebagaimana membasuh najisnya anjing hingga datang dalam syare'at tentang disamakannya dengan anjing. selesai perkataan an nawawi.


LINK DISKUSI
Title : Najasat
Description : Definisi Bersuci merupakan bagian dari Iman [HR. Muslim] Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian dalam segala hal. Dan Islam...

0 Response to "Najasat"

Post a Comment