Assalamu alaikum warahmatullaah
#Zakat
#Zakat
Zakat secara bahasa berarti membersihkan atau mensucikan (QS>
Taubah:103) dan juga bisa berarti Tumbuh, berkembang dan berkah (HR.
Tirmidzi). Sedangkan menurut terminologi zakat adalah kewajiban atas
sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Allah SWT berfitman "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS.Taubah:103)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat. oleh sebab itu zakat hukumnya adalah #WAJIB
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat2nya. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah yang telah di atur secara rinci dan paten dalam Qur'an
maupun Hadits.
Adapun yang wajib mengeluarkan zakat adalah (1) Muslim (2) Berakal (3) Baligh (4) Milik sempurna (5) Nisab dan (6) Haul
Dan Zakat itu mempunyai banyak hikmah diantaranya sebagai berikut:
1. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
2. Pilar Jama'i antara si kaya dgan para Mujahid dan Da'i yang berjuang li i'la'i kalimatillah
3. Menghapus kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
4. Untuk pengembangan potensi ummat
5. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan si jahat
6. Dukungan moral kepada muallaf
7. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah
8. Sebagai tambahan pendapatan negara dan proyek ummat
2. Pilar Jama'i antara si kaya dgan para Mujahid dan Da'i yang berjuang li i'la'i kalimatillah
3. Menghapus kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
4. Untuk pengembangan potensi ummat
5. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan si jahat
6. Dukungan moral kepada muallaf
7. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah
8. Sebagai tambahan pendapatan negara dan proyek ummat
Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi nilai yaitu nilai
transendental dan horizontal. oleh karena nya zakat mempunyai banyak
hikmah dalam kehidupan ummat manusia, khususnya Islam.
Didalam agama kita, zakat dikenal dalam dua hal yaitu zakat jiwa atau zakat fitrah dan zakat harta atau zakat maal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang
islam, Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba
sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah
melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan
yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg atau dapat dikonversi ke nilai
harga pasar untuk makanan pokok yang di konsumsi sehari2.
Sedangkan waktu pelaksanaan zakat fitrah dibagi menjadi 5 bagian.
1. waktu yangdiperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan dan Hari terakhir Bulan Ramadhan
2. Waktu wajib yaitu dari terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan
3. Waktu yang sunnah adalah sesudah shalat subuh dan sebelum pergi shalat ied
4. Sedangkan waktu makruh adalah sesudah shalat ied dan sebelum terbenamnya matahri
5. Waktu haram yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 sawwal
2. Waktu wajib yaitu dari terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan
3. Waktu yang sunnah adalah sesudah shalat subuh dan sebelum pergi shalat ied
4. Sedangkan waktu makruh adalah sesudah shalat ied dan sebelum terbenamnya matahri
5. Waktu haram yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 sawwal
#Zakat_maal
adalah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat
islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat maal dikeluarkan setiap tahun sekali dalam hitungan ketika
mencapai nishab, kecuali zakat panen dan harta temuan maka
dikeluarkannya pada saat panen.
untuk menghitung zakkat maal adalah ketika sudah mencapai nishab dalam waktu satu tahun (haul) yaitu senilai 85 gram emas murni. Besarnya zakat adalah 2.5% dari jumlah harta dengan rumus (Jumlah keseluruhan harta (baik aset lancar maupun harta tunai) x 2.5% = Zakat yang harus dibayarkan contoh Harta tunai 70 juta dan aset lancar 30 juta maka cara menghitungnya 100.000.000 x 2,5% = 2.500.000
Untuk zakat panen/makanan pokok nilai #nishabnya adalah 635 kg beras
Sedangkan #zakat_profesi
atau gaji bulanan maka cara menghitungnya adalah demikian. 2,5% x
(Total penghasilan - pembayaran hutang/ cicilan) contoh total gaji kita
adalah 10 juta, cicilan/ hutang bulanan total mencapai 5 juta, maka
didapatkan nilai zakatnya adlah 5juta x 2,5% = 125.000
Kepada
siapa kita membayar kan zakat. Didalam surat At-taubah telah dijelaskan
bahwa mustahik zakat adalah sebagai berikut. "Sesungguhnya shadaqah
(zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS
At-Taubah : 60)
Demikian sekilas tentang Zakat dalam syariat
Islam. Semoga kita selalu menjadi hambanya yang senantiasa taat akan
perintah2Nya dan dimudahkan untuk mengeluarkan zakat atas diri dan harta
kita. Aamiin..
Title : Tentang Zakat
Description : Assalamu alaikum warahmatullaah # Zakat Zakat secara bahasa berarti membersihkan atau mensucikan (QS> Taubah:103) dan juga bisa...
Description : Assalamu alaikum warahmatullaah # Zakat Zakat secara bahasa berarti membersihkan atau mensucikan (QS> Taubah:103) dan juga bisa...

0 Response to "Tentang Zakat"
Post a Comment