Pertanyaan :
”Bagaiman hukum nya sekz oral dan atw mencium alat vital istri..???”
Jawab :
LINK DISKUSI
”Bagaiman hukum nya sekz oral dan atw mencium alat vital istri..???”
Jawab :
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar:
Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki
yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya
untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh?
Beliau menjawab, “Tidak, aku berharap itu pahalanya besar.”
Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata,
“Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat
farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah
satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya
dengan jima’) maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah
seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir)
berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya-
dengan lidahnya.”
Al-Fannani al-Syafi’i berkata: “Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.
Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf:
Al-Qadhi berkata dalam al-Jami’: “Boleh mencium farji (kemaluan) istri
sebelum jima’ dan memakruhkannya sesudahnya . . istri juga boleh
memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab
al-Ri’ayah, diikuti dalam al-Furu’, dan diperjelas oleh Ibnu ‘Aqil.
Namun
jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan
membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya
berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)
Begitu
pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman)
karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku
(suami)-nya untuk menghentikannya.
LINK DISKUSI
Title : Hukum Seks Oral dan mencium Vagina Istri
Description : Pertanyaan : ”Bagaiman hukum nya sekz oral dan atw mencium alat vital istri..???” Jawab : “ Istri-istrimu adalah (seperti) tanah te...
Description : Pertanyaan : ”Bagaiman hukum nya sekz oral dan atw mencium alat vital istri..???” Jawab : “ Istri-istrimu adalah (seperti) tanah te...

0 Response to "Hukum Seks Oral dan mencium Vagina Istri"
Post a Comment