Aku Bekerja Di Negara Non Muslim

Aku Bekerja Di Negara Non Muslim

Manusia sebagai makhluk hidup selalu membutuhkan yang dinamakan penghidupan (Ma'isyah).  Nah, untuk mencari yang namanya Ma'isyah, tidaklah cukup hanya dengan menengadahkan tangan kepada Allah tanpa ada usaha untuk memperolehnya. Dan sebagai Hamba Allah SWT, yang beriman kita pun di suruh untuk mencari rezki Allah itu sebagaimana firmanNya dalam surat Al-Jumu'ah ayat 10 yang artinya "Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah". [Al Jumu’ah : 10]

Dalam ayat lainya Allah SWT juga berfirman yang artinya "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". (QS. An-Najm:39)

Dan kita sebagai manusia yang mampu bekerja, dianjurkan untuk bekerja dengan menggunakan tenaga dan pikiran kita dan dilarang untuk meminta2/ mengemis sebagaimana Hadits dari Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [HR Bukhari].

Bekerja menggunakan tenaga, pikiran dan tangan adalah lebih mulia dalam pandangan Islam, karena dengan demikian seorang Muslim akan lebih bermartabat dan mempunyai kewibawaan. Namun, Kita Ummat Muslim yang hidup di Indonesia yang dalam kondisi ekonomi PAS-PASAN, dan susahnya mencari pekerjaan di Indonesia yang cukup untuk biaya hidup rumah tangga, banyak yang mengambil keputusan untuk Hijrah ke Negera Lain demi mencukupi kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Berawal dari keterpaksaan, bagaimana tidak kita harus jauh dari keluarga dan hidup di negara Asing yang notabene kita tidak mengenalnya, namun dengan hasil yang menggiurkan dikarenakan perbedaan kurs yang cukup signifikan adalah menjadi pilihan utama dan pertama. Dengan bekal seadanya dari segi pendidikan dan persiapan mental, kita pun akhirnya bekerja kepada Non Muslim, kita menjadi anak buahnya, menjadi penjaga bagi tua renta (care giver), menjadi tukang masak dan tukang cuci baju, kepada majikan non - Muslim, hanya demi memenuhi maisyah atau dalam rangka mencari modal usaha. Lalu Islam bagaimana memandang hal ini, bolehkah ? atau justru Menolak dengan berbagai alasan. Sedangkan mereka TKI, tanpa perjuangan seperti ini tidak akan bisa menjalani mobilisasi sosial dengan cepat sehingga perbaikan perekonomian keluarga pun bisa menjadi maju dan terjamin. sehingga mereka terentas dari yang namanya KEMISKINAN karena "kemiskinan itu hampir membuat orang menjadi kufur". (HR. Al-Baihaqi)

hemm,,,pada dasarnya ISLAM tidak melarang kita bermuamalah dan berinterasksi  dengan non Muslim, selama mereka tidak memerangi dan membenci  kaum Muslimin, termasuk didalamnya bekerja kepada mereka.  Sebagaimana firman Allah SWT  “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah : 8 – 9). Namun dalam bidang pekerjaan, ada koridor-koridor yang harus di taati untuk menjaga kebolehannya bekerja kepada non muslim, diantaranya adalah pekerjaanya tidak diharamkan secara syariat, seperti perdagangan narkotika, babi ataupun lainnya yang tidak sesuai dengan syariat.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ajroh berkata,”Aku mendatangi Nabi saw dan aku melihat ada perubahan didalam dirinya.’ Ka’ab berkata,’Wahai Rasulullah aku menyaksikan perubahan didalam dirimu?’ beliau saw menjawab,’Sudah tiga hari ini tak satupun makanan yang masuk kedalam perutku.’ Abu Hurairoh berkata,’Lalu aku pun pergi dan aku melihat seorang Yahudi yang sedang memberi minum ontanya. Dan aku pun meminta agar aku memberikan minum untuk ontanya. Dan setiap satu ember (dibayar) dengan satu buah kurma. Aku pun mengumpulkan kurma-kurma tersebut dan mendatangi Nabi saw. Nabi saw bersabda,’Darimana kamu mendapatkan ini wahai Ka’ab?’ Aku pun menceritakan kepadanya saw. Dan Nabi saw bersabda,”Apakah engkau mencintaiku wahai Ka’ab?’ Ka’ab menjawab,’Ya.’ (HR. Thabrani)

Maka jika kita menilik pada haduts di atas, maka dengan menelaah sebab musababnya maka tidak jauh beda dengan TKI yang bekerja di luar negeri untuk mencari #fadlan minallah selama masih dalam koridor2 di atas. Dan tentunya seorang Muslim harus taat pada ikatan kontrak kerja yang telah di sepakati bersama, karena ketaatan terhadap kontrak kerja adalah mencerminkan pribadi Muslim yang santun dan bertanggungjawab. Dengan demikian, ketaatan itu adalah kepada kontrak kerja bukan kepada non-muslim.
Dan adapun banyak ulama yang tidak membolehkan hal tersebut dengan alasan "Penghinaan", dengan berdasarkan firman Allah SWT di antaranya “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa: 141). dan beberapa Ulama menggunakan dalil ini "Janganlah kamu lemah dan meminta damai padahal kamulah yang di atas".  (Muhammad: 35). Oleh karena itu, tidak sah bagi seorang muslim untuk menghinakan dirinya dengan menjadi pelayan orang kafir kecuali dalam keadaan #terpaksa, maka sah.” (Syarh al-Bukhari karya Ibnu Baththal).

Nah, dengan alasan keterpaksaan dan kemaslahatan kesejahteraan ekonomi kita menjalani nasib sebagai perantau di negara non Muslim. Dan dengan menjadi minoritas, adalah juga ujian untuk keimanan dan ketaqwaan kita, benar2 iman dan tawa sesungguhnya yaitu dengan tetap dalam jalanNya yang mulia atau hanya iman dan taqwa ABAL-ABAL yang seperti bunglon yang nemplok sana dan sini selalu  bermimikri sehingga dapat menipu mata manusia dan dapat mencelakakan manusia lain. Hakikat kita Muslim dan bumi Allah manapun kita tetap Muslim.

Demikian sekelumit pembahasan tentang Bekerja pada Non Muslim, bukan karena ingin selamat dari pendapat RAJIH, namun lebh melihat pada sebab musababnya dan maslahahnya sehingga pendapat inilah yang penulis gunakan, sebagai #CAMBUK SEMANGAT untuk mencari #FADLAN_MINALLAH. kritik dan saran yang membangun adalah penyempurna dan penambah sumber2 ilmu bagi kami, semoga Hiidayah Allah selalu dalam perjalanan kehidupan kita dan semoga Ilmu yang kita miliki akan bermanfaat kita di dunia maupun di akhirat, dan tidak menjadi #BUMERANG bagi kita. Amiin


LINK DISKUSI
Title : Aku Bekerja Di Negara Non Muslim
Description : Aku Bekerja Di Negara Non Muslim Manusia sebagai makhluk hidup selalu membutuhkan yang dinamakan penghidupan (Ma'isyah).  Nah, untu...

1 Response to "Aku Bekerja Di Negara Non Muslim"

  1. Menurut pendapat yang paling shahih pada madzhab Syafi’i boleh sedang madzhab Hanbali sepakat membolehkannya.

    MADZHAB SYAFI’I

    فرع
    يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين في ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

    “Diperbolehkan non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim menurut pendapat yang paling shahih baik ia merdeka atau sahaya”
    Raudhah at-Thoolibiin I/403

    (فرع) قال أصحانبا يجوز أن يستأجر الكافر مسلما على عمل في الذمة بلا خلاف كما يجوز للمسلم أن يشترى منه شيئا بثمن في الذمة وهل يجوز للمسلم أن يؤجر نفسه لكافر إجارة على عينه فيه طريقان مشهوران ذكرهما المصنف في أول كتاب الاجارة (أصحهما) الجواز

    “Para pengikut imam Syafi’i berpendapat bahwa orang non muslim boleh menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang).

    Tentang kebolehan sewa menyewa ini, tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat. Lalu, apakah orang muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada orang non muslim? Dalam permasalah ini ada dua pendapat yang masyhur. Kedua pendapat itu disebutkan oleh mushannif di awal kirab Ijârah. Akan tetapi, pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang mengatakan boleh."
    Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab IX/359

    ( 3181 ) فَصْلٌ : وَلَوْ أَجَّرَ مُسْلِمٌ نَفْسَهُ لِذِمِّيِّ ، لِعَمَلٍ فِي ذِمَّتِهِ ، صَحَّ ؛ { لِأَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَجَرَ نَفْسَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ ، يَسْتَقِي لَهُ كُلَّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ ، وَأَتَى بِذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهُ} وَفَعَلَ ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ ، وَأَتَى بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُنْكِرْهُ .وَلِأَنَّهُ لَا صَغَارَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ .وَإِنْ اسْتَأْجَرَهُ فِي مُدَّةٍ ، كَيَوْمٍ ، أَوْ شَهْرٍ فَفِيهِ وَجْهَانِ ؛ أَحَدُهُمَا ، لَا يَصِحُّ ؛ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِيلَاءً عَلَيْهِ ، وَصَغَارًا ، أَشْبَهَ الشِّرَاءَ .وَالثَّانِي ، يَصِحُّ .وَهُوَ أَوْلَى ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ عَمَلٌ فِي مُقَابَلَةِ عِوَضٍ ، أَشْبَهَ الْعَمَلَ فِي ذِمَّتِهِ ، وَلَا يُشْبِهُ الْمِلْكَ ؛ لِأَنَّ الْمِلْكَ يَقْتَضِي سُلْطَانًا ، وَاسْتِدَامَةً ، وَتَصَرُّفًا بِأَنْوَاعِ التَّصَرُّفَاتِ فِي رَقَبَتِهِ ، بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ .

    "Seandainya orang muslim mempekerjakan dirinya pada kafir dzimmi untuk mengerjakan sesuatu, maka akad sewa menyewa tersebut sah. Karena sayyidina Ali ra. pernah menyewakan dirinya pada orang yahudi untuk menyiram ladang milik yahudi dengan upah setiap satu timba air digaji dengan sebuah kurma. Kemudian sayyidina Ali memberikan kurma tersebut pada nabi dan dimakan oleh Nabi. Perbuatan sayyidina Ali tersebut ditiru oleh seorang laki-laki dari golongan Anshar dan memberikan kurma yang didapatnya pada nabi. Nabipun tidak pernah mengingkari perbuatan tersebut.

    Alasan selanjutnya adalah karena tidak ada unsur penghinaan pada orang muslim dalam akad ijarah tersebut. Akan tetapi, bila orang non muslim menyewa orang muslim untuk suatu masa tertentu, misalnya satu hari atau sebulan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

    Pendapat pertama mengatakan bahwa akad tersebut tidak sah karena mengandung unsur penguasaan dan penghinaan terhadap orang muslim. Ketentuan ini sama dengan menjual budak muslim pada orang non muslim. Pendapat kedua mengatakan akad tersebut sah.

    Pendapat kedua inilah yang paling sahih karena ijârah merupakan suatu pekerjaan yang diimbangi dengan bayaran (upah) sehingga menyerupai perjanjian untuk bekerja, tidak sama dengan kepemilikan (dalam budak yang diperjualbelikan), karena kepemilikan mengakibatkan adanya penguasaan, kepemilikan untuk selamanya, serta pemanfaatan secara bebas. Hal ini berbeda dengan ijârah."
    Al-Mughni ala al-Quddaamah VIII/495

    ReplyDelete