Hukum USG Transvaginal oleh Dokter Laki-laki

Pertanyaan :
Oleh Rafika

Assalamu alaikum wr wb
Tanya Nanti malam saya cek up lagi dan disuruh  USG TRANVAGINAL sama dokter SpOG laki-laki. Humukmnya gimana Umm kan USG TV itu memasukkan alat kedalam kemaluan kita untuk mengecek sel telur dan gejala lain yang ada dirahim saya tapi ini dilakukan oleh SpOG laki-laki, saya didampingi suami saya dan asisten perempuan dokter tsb.  Bolehkah umm? Mohoh pencerahannya umm...
Jawab
Faa Lyin

Wa'alaikumussalam
Bismillaah...

Bila memang dalam keadaan darurat dan terpaksa, Islam memang membolehkan untuk menggunakan cara yang mulanya tidak diperbolehkan. Selama mendatangkan maslahat, seperti untuk pemeliharaan dan penyelamatan jiwa dan raganya. Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, (maka) ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli.

Allah Ta`ala menyebutkan dalam firman-Nya surat al-An'âm/6 ayat 119:

waqod fashshola lakum maa kharroma 'alaykum ilaa madhthurirtum ilayh...ِ

"(padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya)".

Meskipun dibolehkan dalam kondisi yang betul-betul darurat, tetapi harus mengikuti rambu-rambu yang wajib untuk ditaati. Tidak berlaku secara mutlak. Keberadaan mahram adalah keharusan, tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga tatkala seorang muslimah terpaksa harus bertemu dan berobat kepada dokter lelaki, ia harus didampingi mahram atau suaminya saat pemeriksaan. Tidak berduaan dengan sang dokter di kamar praktek atau ruang periksa.

Wallaahu a'lam bishowab

Jibril Yahya Balthazar
 Wa'alaykumssalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu...
Sebelumnya saya mohon maaf nggeh..berhubung masih dlm bertugas jadi kemungkinan bsr jwbn atau saran dari saya agak telat.

Bismillaahirrahmaanirrahiim...
Ada beberapa hal yg harus di perhatikan oleh seorang muslimah yg akan menjalani pengobatan kepada Dokter. Agar hukum ini tdk di anggap ringan dan sepele.

1. Tdk di jumpai dokter wanita atau petugas kesehatan yg mampu Artinya, ketika wanita mengalami sakit, dan ingin berobat, maka hendaklah dia memilih dokter wanita terlebih dahulu, tdk di benarkan langsung menuju dokter laki laki padahal dokter wanita yg mampu banyak!...

Termasuk dlm hal ini juga adalah pemeriksaan kehamilan dan proses kelahiran. Selama masih ada dokter wanita, bidan wanita yg mampu di bidangnya maka mereka harus di dahulukan daripada dokter laki laki.

Imam An Nawawi mengatakan, "Tdk boleh menyentuh kulit wanita yg bukan mahram ketika bukan keadaan darurat, spt pengobatan, hijamah, mencabut gigi, dan sebagainya ketika tdk ada wanita yg bs melakukannya, maka boleh bagi seorang laki laki asing utk melakukannya krn darurat."

Syaikh Ibnu Baz berkata,"Yg wajib bagi pihak RS adalah menyiapkan para perawat laki laki utk kaum lelaki dan perawat perempuan utk kaum perempuan itulah yg wajib, sebagaimana juga wajib utk menyiapkan dokter laki laki utk kamum lelaki, dan dokter wanita utk kaum wanita kecuali dlm keadaan sangat darurat jika sakitnya tdk ada yg mampu menangani kecuali dokter laki laki.
Demikian juga sebaliknya.

Jika tdk spt itu maka yg wajib adalah dokter laki laki utk kaum laki laki dan dokter wanita utk kaum wanita. Demikian pula para perawatnya, sbg bentuk membendung sarana fitnah dan kholwat yg di haramkan."

Perhatikanlah hal ini duhai saudariku ukhty Muslimah, jgn di anggap sepele.
Berusahalah utk berobat ke dokter wanita atau tenaga ahli kesehatan wanita, bahkan ketika kondisinya tdk ada dokter wanita muslim dan yg ada hanya dokter wanita kafir, maka berobat ke dokter wanita kafir lbh di dahulukan daripada ke dokter laki laki.

Dan engkau duhai para suami, wajib bagimu utk membimbing istrimu agar selalu berobat ke dokter wanita, apakah engkau akan rela aurat istrimu di lihat oleh dokter laki laki padahal dokter wanita juga banyak?
Dimana rasa cemburumu duhai para suami, ataukah hati itu sudah terkunci dan rasa cemburu sudah hilang? Allahul Musta'an.

2. Harus di temani oleh mahramnya jika keadaannya harus berobat dgn dokter laki laki. Seperti suaminya, bapaknya atau mahram lainnya. Agar tdk terkena larangan kholwat.
Rasulullah bersabda, "Janganlah seorang laki laki berduaan dgn seorang wanita melainkan bersama mahramnya."
Dalam kitab Mughni Al Muhtaj di sebutkan, "Melihat dan menyentuh di bolehkan ketika ada hajatnya spt pemeriksaan, bekam, pengobatan walaupun sampai pada daerah kemaluan krn adanya hajat yg penting. Krn jika di haramkan akan memberatkan, maka boleh bagi laki laki mengobati wanita demikian juga sebaliknya. Tetapi harus di lakukan dgn adanya mahram atau suaminya.

Bersambung....

Title : Hukum USG Transvaginal oleh Dokter Laki-laki
Description : Pertanyaan : Oleh Rafika Assalamu alaikum wr wb Tanya Nanti malam saya cek up lagi dan disuruh  USG TRANVAGINAL sama dokter SpOG laki-l...

0 Response to "Hukum USG Transvaginal oleh Dokter Laki-laki"

Post a Comment